MUI Tegaskan Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat

MUI Tegaskan Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 01 Okt 2026 13:15 WIB
Ilustrasi gedung MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: MUI)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sejak saat itu sudah tersedia waktu yang cukup panjang melakukan persiapan, sosialisasi, serta membangun infrastruktur dan ekosistem jaminan produk halal. UU tersebut mengatur kewajiban seluruh produk yang diedarkan di wilayah negara Indonesia untuk bersertifikat halal dan sudah diundangkan sejak 2014.

Dengan begitu, sudah 12 tahun masa persiapan dilakukan, sosialisasi serta transisi untuk menyiapkan seluruh infrastruktur. Mulai dari kelembagaan pemerintahnya hingga pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

Prof Ni'am menilai 18 Oktober 2026 jadi batas waktu pelaksanaan kewajiban halal yang perlu dijalani secara konsisten. Persoalan wajib halal tidak hanya dilihat dari aspek kesiapan teknis, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.

"Ini adalah salah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten," katanya, dilansir dari situs resmi MUI, Kamis (1/10/2026).

Prof Ni'am juga menegaskan hal itu sebenarnya bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh layanan keagamaan dan layanan konsumen atau konsumsi yang halal.

Masa persiapan berlangsung selama 12 tahun seharusnya jadi modal untuk menjalani kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

"Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik," tegas Prof Ni'am.

Dia menilai alasan terkait siap atau tidak seharusnya jadi dasar mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kehalalan produk. Karenanya, seluruh pihak perlu memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bisa berjalan sesuai ketentuan.

"Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu," sambung Prof Ni'am.

Dia menegaskan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memenuhi hak masyarakat.

"Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda," tandasnya.

tag
hikmah
mui
wajib halal oktober 2026
sertifikasi halal



(aeb/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads