
Polemik Umrah Backpacker, Wakil Ketua Komisi VIII: Perlu Konsisten dengan UU
Umrah backpacker masih menjadi polemik di masyarakat. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII setuju soal regulasi.
Umrah backpacker masih menjadi polemik di masyarakat. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII setuju soal regulasi.
Kementerian Agama (kemenag) menjelaskan kembali soal umrah backpacker setelah terjadi pro dan kontra. Berikut uraiannya.
Kementerian Agama mengatakan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang dan melahirkan risiko keselamatan bagi jemaah.
Kemenag melakukan Sosialisasi regulasi Haji dan Umrah pada puluhan PPIU yang baru mendapatkan izin. Hal ini dilakukan untuk menekan angka risiko.
Calon jemaah bisa mengecek status keberangkatan umrah secara online. Pengecekan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Agama RI.
Kemenag akan membekukan PPIU yang belum melakukan sertifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, ada 438 PPIU yang belum mengurusnya.
Jemaah umrah mandiri atau backpacker asal Indonesia ditemukan di RS Makkah. Kemenag kembali wanti-wanti hal ini.
Kemenag melarang aktivitas umrah backpacker. Kegiatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Diklat PPNS segera diadakan untuk membentuk tim penyidik guna menangani masalah travel umrah nakal. Kemenag bersinergi dengan Polri sebagai upaya preventifnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kemenag lakukan pengawasan kepada PPIU demi keamanaan para jemaah haji dan umrah.