Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah. Akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi diblokir dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Akibat pemblokiran ini, ketiga biro travel tersebut dipastikan tidak lagi memiliki akses untuk menginput data jemaah maupun memproses aktivitas operasional ibadah umrah dalam sistem pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga travel umrah yang akses Siskopatuhnya ditutup sementara yakni PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, serta PT Yastha Mandiri.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan penindakan ini merupakan cerminan pengawasan ketat pemerintah terhadap biro travel guna melindungi hak-hak calon jemaah.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi," kata Atty dalam keterangan persnya, dikutip dari laman Kemenhaj, Selasa (1/9/2026).
Atty menjelaskan Siskopatuh merupakan instrumen digital utama pemerintah dalam mengawasi dan mengontrol jalannya operasional perjalanan ibadah umrah secara real-time. Tindakan pemblokiran ini diambil untuk memutus potensi pelanggaran serta mendisiplinkan PPIU agar tetap patuh terhadap aturan hukum dan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak Kemenhaj akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh biro travel, baik melalui audit berkala maupun pemantauan intensif atas data dan aktivitas penyelenggaraan umrah di dalam platform Siskopatuh.
"Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kemenhaj turut mengimbau masyarakat agar semakin jeli dan berhati-hati sebelum memutuskan memilih agen travel. Masyarakat dan calon jemaah diminta untuk selalu melakukan verifikasi ulang mengenai legalitas izin resmi serta rekam jejak (track record) dari PPIU sebelum melakukan transaksi pendaftaran keberangkatan umrah.
