Kemenhaj Perketat Pengawasan PPIU, Lindungi Jemaah dari Penipuan Umrah

Kemenhaj Perketat Pengawasan PPIU, Lindungi Jemaah dari Penipuan Umrah

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 23 Agu 2026 11:00 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Foto: Ibrahim Uz/Unsplash
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah setelah pelaksanaan haji 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus mencegah berbagai persoalan dalam layanan umrah.

Melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia memperkuat konsolidasi kelembagaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut diambil karena masih ditemukan kasus penelantaran jemaah, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan, hingga dugaan penipuan yang melibatkan PPIU tidak berizin dan oknum pengepul.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat dan menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah umrah.

ADVERTISEMENT

"Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jemaah," ujar Fauzin dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Minggu (23/8/2026).

Empat Arahan untuk PPIU

Fauzin menyampaikan sejumlah arahan yang harus menjadi perhatian Kanwil dan PPIU di seluruh Indonesia.

1. Ketaatan Regulasi Mutlak: PPIU wajib berizin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum. Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang keras serta akan ditindak dengan sanksi tegas.

2. Layanan Realistis dan Kepastian Keberangkatan: Seluruh biro perjalanan atau PPIU dilarang melakukan perang harga yang berpotensi menurunkan mutu layanan. Paket yang dijual wajib realistis dengan kepastian visa, tiket penerbangan pergi-pulang (PP), akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.

3. Standardisasi Sumber Daya: Memperkuat kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah, termasuk memastikan legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi.

4. Pengamanan Transaksi Finansial: Mengimbau pemanfaatan skema Escrow Account (rekening penampung bersama) atau E-Wallet untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum jadwal keberangkatan.

Selain mengawasi PPIU, Kemenhaj juga mendorong penguatan kanal pengaduan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal," pungkas Fauzin.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memilih penyelenggara perjalanan umrah. Calon jemaah diminta kritis terhadap penawaran yang mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.



(dvs/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads