Haji Mujamalah Adalah Jalur Resmi atau Bukan? Berikut Penjelasannya

Haji Mujamalah Adalah Jalur Resmi atau Bukan? Berikut Penjelasannya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Rabu, 17 Des 2025 08:00 WIB
Haji Mujamalah Adalah Jalur Resmi atau Bukan? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Haji Mujamalah adalah salah satu jenis haji yang keberangkatannya menggunakan visa undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, berbeda dengan jenis haji lainnya, haji mujamalah tidak termasuk dalam kuota haji yang diberikan pemerintah Indonesia.

Lantas apa itu haji mujamalah? Bagaimana cara mendaftar haji tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Haji Mujamalah

Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, haji mujamalah adalah visa haji non-kuota atau visa haji mujamalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haji mujamalah memungkinkan jemaah berangkat langsung dengan menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Meski begitu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, keberangkatan haji mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi Kementerian Agama (Kemenag).

ADVERTISEMENT

Cara Daftar Haji Mujamalah

Haji mujamalah memungkinkan jemaahnya untuk bisa berangkat secara langsung di tahun yang sama pada saat pendaftaran. Meski menggunakan visa non-kuota, jemaah wajib mendaftar haji mujamalah melalui PIHK dan melaporkannya ke menteri.

Berikut dokumen pendaftaran haji mujamalah:

  • KTP/KK
  • Paspor asli
  • Buku kuning/ICV (bukti vaksin meningitis)
  • Pas foto terbaru
  • Membayar uang muka sesuai dengan PIHK yang dipilih, untuk proses pengurusan visa

Setelah persyaratan terkumpul, berikut cara daftar haji mujamalah:

  1. Cari PIHK yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
  2. Jemaah dipersilahkan memilih paket dan melakukan perjanjian atau akad dengan PIHK. Perjanjian berkaitan dengan pengembalian uang jika visa gagal terbit.
  3. Visa akan diurus oleh pihak travel dan melaporkan data jemaah ke Kementerian sebelum keberangkatan untuk perlindungan WNI.

Kisaran Biaya Haji Mujamalah

Berdasarkan penelusuran di sejumlah PIHK resmi Kemenag, biaya haji mujamalah berada di kisaran USD 16.500 - USD 29.000. Jika dikonversi ke rupiah, biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp 276 juta - 490 juta per jemaah.

Harga tersebut adalah perkiraan dan disesuaikan dengan paket yang jemaah pilih. Harga bisa jadi lebih murah atau justru lebih tinggi dari kisaran tersebut, bahkan mencapai setengah miliar.

Dengan biaya yang telah dikeluarkan, haji mujamalah sudah mencakup fasilitas premium seperti:

  • Visa haji mujamalah resmi
  • Tiket pesawat pulang-pergi
  • Hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah
  • Tenda (maktab) ber-AC di Arafah dan Mina
  • Makan prasmanan dengan berbagai menu
  • City tour
  • Layanan manasik haji
  • Pembimbing (muthawif)
  • Perlengkapan dan koper lengkap




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads