Menunaikan ibadah haji menjadi cita-cita bagi setiap muslim. Perjalanan menuju Tanah Suci memerlukan persiapan matang, mulai dari kesiapan fisik, finansial, hingga pemahaman akan berbagai jalur pendaftaran yang tersedia.
Ibadah haji bisa dilakukan lewat jalur resmi. Di Indonesia, ada tiga jalur yang bisa dipilih, mulai dari haji reguler yang terjangkau tapi butuh kesabaran, haji khusus dengan masa tunggu lebih singkat, hingga haji furoda yang menawarkan keberangkatan tanpa antre.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara daftar ketiga jenis haji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar Haji Reguler
Haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah--sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama hingga 2025. Ini adalah jalur dengan biaya paling terjangkau, namun memiliki masa tunggu (antrean) paling lama, yaitu 26 tahun.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, cara daftar haji reguler bisa dilakukan lewat kantor kementerian (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) di kabupaten/kota sesuai dengan domisili. Setelah itu, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Dilansir dari laman Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat pendaftaran haji reguler:
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki akta kelahiran, atau surat kenal lahir, atau kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah pada BPS-BPIH
Setelah syarat terpenuhi, berikut alur pendaftaran haji reguler:
- Calon jemaah membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu Identitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
- Calon jemaah menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh kementerian.
- Calon jemaah melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai.
- Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) kabupaten/kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal.
- Calon jemaah mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas kantor kementerian kabupaten/kota.
- Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas.
- Kantor kementerian kabupaten/kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
Cara Daftar Haji Khusus
Haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji yang telah berizin resmi dari Kemenag. Biayanya lebih mahal dari haji reguler, tapi masa tunggunya jauh lebih singkat sekitar 5-7 tahun. Ada juga yang mencapai 10 tahun.
Dikutip berdasarkan UU No.14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, berikut syarat daftar haji khusus:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mendaftarkan diri ke Kementerian melalui PIHK resmi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
- Membayar setoran awal.
Setelah syarat di atas terpenuhi, berikut cara daftar haji khusus:
- Pilih PIHK dan pastikan memiliki izin resmi untuk menghindari adanya penipuan.
- Kunjungi kantor PIHK pilihan jemaah, kemudian serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
- Setelah data diverifikasi oleh petugas, jemaah akan menerima pengaturan untuk melakukan pembayaran setoran awal ke BPS-BPIH.
- Setelah membayar setoran awal, pihak bank akan memberikan bukti setoran yang berisikan Nomor Validasi.
- Bawa bukti dari bank ke kantor PIHK. Pihak travel akan memprosesnya ke Kementerian untuk menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisikan Nomor Porsi.
Cara Daftar Haji Furoda
Haji furoda adalah haji yang menggunakan visa undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kelebihan dari jalur ini adalah tanpa antre dan bisa berangkat di tahun yang sama pada saat pendaftaran. Namun, biayanya paling mahal dan sangat bergantung pada ketersediaan visa dari Arab Saudi.
Berdasarkan UU No.14 Tahun 2025, jemaah haji furoda wajib berangkat melalui PIHK dan melapor ke menteri. Sementara PIHK yang memberangkatkan wajib membuat perjanjian tertulis dengan jemaah dan melapor kepada menteri.
Dokumen pendaftaran yang dibutuhkan setidaknya meliputi:
- KTP/KK
- Paspor asli
- Buku kuning/ICV (bukti vaksinasi meningitis)
- Pas foto terbaru (latar belakang putih)
- Membayar uang muka sesuai dengan ketentuan PIHK untuk proses pengurusan visa
Setelah persyaratan lengkap, berikut cara daftar haji furoda:
- Cari PIHK, pastikan travel tersebut memiliki izin PIHK resmi.
- Jemaah memilih paket dan menandatangani perjanjian atau akad dengan PIHK. Perjanjian ini menyangkut uang kembali (refund) jika visa gagal terbit.
- Pihak travel akan mengurus visa dan melaporkan data jemaah ke Kementerian sebelum keberangkatan untuk perlindungan WNI.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab