Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya.
Dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025). Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan kuota jemaah haji terbagi menjadi dua kategori utama: haji reguler dan haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD (petugas haji daerah) 1.050, pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah) 685," ujar Dahnil.
"Haji khusus 17.680. Total (kuota haji 2026) 221.000," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp 88.409.365,45.
Biaya Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 Masehi dengan rincian yang terperinci antara komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah dan yang ditanggung melalui dana nilai manfaat.
Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 88.409.365,45. Biaya total ini turun Rp 1 juta dari tahun sebelumnya.
Dahnil mengatakan pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istitha'ah, likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
"Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45," kata Dahnil.
"Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun yang lalu," sambung dia.
Untuk Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan angka Rp 54.924.000 yang terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp 33.100.000. Selanjutnya, ini mencakup akomodasi Makkah Rp 14.652.000, akomodasi Madinah Rp 3.872.000, dan living cost Rp 3.300.000.
Lebih lanjut Dahnil menjelaskan, "komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000," ujarnya.
Sementara itu, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar Rp33.485.365,45 atau setara 38%. Dana ini mencakup berbagai layanan mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.
"Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp 15 juta sekian, perlindungan Rp 846 ribu sekian, pelayanan di embarkasi Rp 89 ribu sekian, dokumen perjalanan Rp 214 ribu sekian," ujar Dahnil.
"Perlengkapan jemaah haji Rp 30.302 sekian, biaya hidup tidak dicantumkan di sini, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp 782.563, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp 517 ribu sekain, pengelolaan BPIH Rp 96 ribu sekian, total Rp 33.485.365," sambung dia.
Selain itu, Kemenhaj juga mengusulkan BPIH haji khusus 2026 sebesar Rp7.229.419.000, yang mencakup perlindungan hingga pembinaan jemaah.
"Usulan BPIH haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000," jelas Dahnil.
Dahnil juga menjelaskan rincian biaya haji khusus menurutnya, "terdiri dari perlindungan Rp 530.400.000, dokumen perjalanan Rp 658.213.000, pembinaan jemaah haji di tanah air Rp 477.360.000, pelayanan umum Rp 5.536.446.000, pengelolaan BPIH Rp 27 juta."
Dengan rincian tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan BPIH 2026 dilakukan secara transparan, terperinci, dan sesuai standar pelayanan untuk memastikan kelancaran ibadah haji bagi seluruh jemaah.
Dua Syarikah Layanan Haji Resmi
Untuk penyelenggaraan haji di Arab Saudi, pemerintah Indonesia menunjuk dua syarikah atau perusahaan resmi yang menjadi penyedia layanan bagi jemaah Indonesia, yaitu:
1. Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service
2. Albait Guest
Kedua syarikah ini dikontrak langsung oleh pemerintah selama tiga tahun, dengan tujuan mencegah praktik manipulasi dan masalah feedback dalam pelelangan layanan haji di Arab Saudi.
Dengan pembagian kuota yang jelas dan penunjukan syarikah resmi, pemerintah berharap proses keberangkatan jemaah haji Indonesia lebih efisien, aman, dan transparan, sehingga ibadah dapat berjalan lancar sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
(dvs/erd)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB