Kebijakan legalisasi umrah mandiri membuat resah pelaku usaha travel. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) tak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan resmi soal judicial review tersebut. Namun, wacana itu sudah muncul dalam pertemuan antara para ketua umum dan sekjen dari 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah.
"Amphuri secara resmi belum memutuskan untuk melakukan Judicial Review ke MK mengenai legalisasi Umrah mandiri. Baru akan melakukan rapat pengurus mengenai langkah-langkah selanjutnya," kata Zaky kepada detikcom, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi para Ketua Umum dan Sekjen 13 Asosiasi sudah bertemu rapat terkait isu-isu terkini dan salah satu opsi terakhirnya memang JR itu, tapi mesti akan didahulukan opsi-opsi lainnya dulu,"lanjutnya.
Menurut Zaky, yang lebih penting saat ini adalah memperkuat dialog dengan pemerintah. Terutama terkait aturan turunan dan peraturan menteri (Permen) dari UU tersebut.
AMPHURI berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan kerancuan di lapangan. Serta tetap menjaga peran strategis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam membimbing jamaah.
"JR belum tentu jadi pilihan tapi yang perlu didahulukan adalah dialog lebih intens dengan Pemerintah, untuk pasal-pasal turunannya dan permennya," ungkap Zaky.
"Ini demi kebaikan semua, jamaah lebih terbimbing dan terlindungi, pemerintah bisa menjaga kedaulatan ekonomi nasionalnya dan ekosistem umrah haji berbasis keumatan juga bisa terjaga," tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Ini adalah kali pertamanya Indonesia melegalkan umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal 86 tersebut.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB