Soal Umrah Mandiri, Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Pengusaha Travel Tak Panik

Soal Umrah Mandiri, Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Pengusaha Travel Tak Panik

Antara - detikHikmah
Senin, 27 Okt 2025 17:00 WIB
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan (Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, meminta pengusaha travel jangan panik dengan adanya legalitas umrah mandiri. Menurut Ashari, kebijakan ini justru bertujuan menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.

"Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik," kata Ashari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/10/2025), dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ashari, pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional. Mulai dari bimbingan manasik, penyediaan akomodasi, hingga pendampingan teknis.

"Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam," ujar Ashari.

ADVERTISEMENT

Mantan Bupati Deli Serdang ini mengimbau pengusaha travel umrah untuk menyikapi perubahan regulasi ini secara positif. Ia mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk bertransformasi.

"Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya," tegasnya.

Menurutnya, perubahan ini menuntut pelaku usaha beralih dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan jamaah. Ia menegaskan, Umrah Mandiri tidak berarti tanpa aturan, melainkan menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari semua pihak.

Ashari juga menyoroti berbagai persoalan yang selama ini membelit pengelolaan umrah. Seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis yang hanya berfokus jangka pendek, serta minimnya perlindungan jamaah saat menghadapi sengketa atau gagal berangkat.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi menyeluruh pada sistem penyelenggaraan umrah.

"Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik 'jual murah, berangkat tidak pasti'," tegasnya.

"Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur," lanjut Ashari.

Ashari Tambunan Minta Kemenhaj Segera Terbitkan Aturan Pelaksana Umrah Mandiri

Untuk menghindari kebingungan di masyarakat, Ashari meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana umrah mandiri. Peraturan ini penting agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan mekanisme pelaporan jamaah.

"Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa regulasi Umrah Mandiri adalah jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," ujar Dahnil.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads