Masih banyak jemaah umrah asal Indonesia yang dilaporkan belum pulang ke Tanah Air. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan, setidaknya ada 40 ribuan jemaah umrah asal Indonesia belum kembali ke Tanah Air disinyalir hendak melanjutkan haji tanpa visa haji.
Jemaah umrah tersebut, lanjut Marwan, dikhawatirkan akan diamankan pihak Arab Saudi yang tengah memperketat pengawasan untuk jemaah haji.
"Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan. Diamankan itu ya ditahan dulu. Kita nggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji kan cukup lama, paling tidak 40 hari," kata Marwan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (18/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Marwan mengimbau masyarakat yang ingin ibadah haji untuk tetap sabar dan taat pada regulasi yang ada. Sebab, masyarakat yang nekat pergi haji tanpa visa resmi ibadahnya tidak memenuhi standar pelaksanaan haji. Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal tersebut.
Ancaman Penjara hingga Deportasi
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menyebut, pada dasarnya, jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi memang masih diperbolehkan secara regulasi. Seiring dengan datangnya musim haji, jumlah jemaah umrah kian berkurang.
Meski demikian, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah ini menegaskan, bila jemaah umrah tersebut berniat untuk melanjutkan haji tanpa visa resmi dan tidak pulang sampai tanggal yang ditentukan maka ada sanksi yang berlaku. Batas akhir jemaah umrah di Saudi yaitu sampai 29 Zulkaidah 1445 H atau 7 Juni 2024.
"Mereka yang tidak punya visa atau izin haji kemudian nekat berhaji nanti kalau tertangkap itu akan didenda 10.000 riyal sama dengan Rp 40 juta. Bagi yang mengkoordinir akan kena hukuman penjara 6 bulan dan denda sampai 50.000 riyal atau Rp 200 juta," kata Nasrullah saat dihubungi detikHikmah, Jumat (17/5/2024) malam.
Selain denda, jemaah yang berhaji tanpa visa resmi juga akan dideportasi dan di-banned selama 10 tahun. Mereka yang melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan denda 2 kali lipat.
Pemerintah Arab Saudi sendiri sudah melakukan berbagai mitigasi, seperti pemeriksaan ketat, penerbitan smart card bagi jemaah haji, tasreh dan lain sebagainya. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia.
"Sekarang Pemerintah Saudi sudah gencar melakukan sosialisasi haji harus dengan visa resmi yang artinya visa umrah tidak boleh," jelasnya.
Nasrullah juga mendukung upaya pemerintah Arab Saudi terkait hal ini. Sebab, berhaji harus ada jaminan akomodasi, transportasi, serta visa dan izin yang resmi.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel