Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan Gereja Mawar Sharon (GMS) Bantul. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Komitmen tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, usai melakukan pertemuan dan diskusi dengan jajaran pimpinan GMS di GMS Church Surabaya pada Selasa (2/6/2026) malam. Pertemuan itu turut dihadiri Pendeta Philip Mantofa dan Pendeta Irene Mantofa.
Dalam kesempatan tersebut, Gugun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait guna mempercepat penyelesaian persoalan yang terjadi di Bantul. Beberapa pihak yang telah diajak berkoordinasi antara lain UKP Gus Miftah, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bupati Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tadi malam berkesempatan hadir di GMS Church Surabaya untuk berdiskusi terkait perkembangan penanganan persoalan GMS Bantul. Sekaligus saya sudah telepon UKP Gus Miftah, Kapolda DIY, dan Bupati Bantul guna mendorong percepatan penyelesaian masalah secara damai dan konstruktif," ujar Gugun dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (3/6/2026).
Gugun mengatakan, Kementerian Agama mengambil posisi sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara pihak GMS Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar berbagai aspek administratif yang masih menjadi kendala dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Kemenag menilai kehadiran pemerintah dalam persoalan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga negara.
"Negara wajib melindungi dan menjamin kebebasan setiap warga untuk beribadah sesuai keyakinannya," tegas Gugun.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat memiliki semangat yang sama, yakni mencari solusi terbaik melalui jalur komunikasi dan musyawarah.
Menunggu Pertemuan Lanjutan dengan Pemkab Bantul (h2)
Terkait langkah berikutnya, Gugun menyebut Kementerian Agama dan pihak GMS sepakat untuk menunggu undangan pertemuan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pertemuan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi forum untuk membahas berbagai aspek teknis yang diperlukan guna menyelesaikan persoalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam proses tersebut, Kemenag menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif, sekaligus memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan dialog.
"Jalur dialog dan musyawarah jadi pilihan utama, bukan konfrontasi," katanya.
Pada kesempatan yang sama, pihak GMS menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang tengah dilakukan pemerintah dan berbagai pihak terkait.
Mereka juga menyampaikan kepercayaan penuh kepada proses penyelesaian yang sedang berjalan, serta berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Menutup keterangannya, Gugun mengajak masyarakat untuk turut memberikan dukungan agar proses mediasi dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan solusi yang membawa manfaat bagi semua pihak.
Ia berharap penyelesaian persoalan GMS Bantul tidak hanya menjawab kebutuhan yang ada saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
"Mohon doa dan dukungannya. Semoga proses mediasi berjalan lancar, menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak, serta semakin memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa Indonesia," tutup Gugun.
Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan detikJogja, media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan penghentian kegiatan ibadah Jemaat GMS Bantul oleh sejumlah orang pada Minggu (24/5).
Menanggapi peristiwa tersebut, Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menyayangkan adanya tindakan intimidasi serta ancaman secara verbal maupun fisik yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.
Sementara itu, Forum Jihad Islam (FJI) DIY yang terlibat dalam pembubaran kegiatan ibadah menyatakan bahwa tindakan mereka berangkat dari aspirasi sebagian warga sekitar. Menurut mereka, penolakan terhadap keberadaan gereja tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan yang dinilai masih belum terselesaikan secara tuntas.
(dvs/inf)












































Komentar Terbanyak
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban
Negara Mayoritas 98% Muslim Ini Larang Hijab, Janggut, hingga Perayaan Lebaran
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?