Pemerintah Saudi Larang Haji Tanpa Izin, Sanksinya Bisa Didenda - Deportasi

Pemerintah Saudi Larang Haji Tanpa Izin, Sanksinya Bisa Didenda - Deportasi

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 14 Mei 2024 14:00 WIB
Wakil Emir wilayah Makkah Pangeran Saud bin Mishaal
Wakil Emir wilayah Makkah Pangeran Saud bin Mishaal Foto: Saudi Gazzete
Jakarta -

Wakil Emir wilayah Makkah dan Wakil Ketua Komite Haji Pusat Pangeran Saud bin Mishaal menegaskan, larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin. Bagi jemaah yang kedapatan melanggar akan ditindak secara tegas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Emir saat meluncurkan kampanye musim ke-16 bertajuk "Haji adalah ibadah dan perilaku yang beradab," di Jeddah, Senin waktu setempat.

Sebagaimana dikabarkan Saudi Gazzette, Selasa (14/5) Pangeran Saud meluncurkan kampanye atas nama Pangeran Khalid Al-Faisal, selaku Emir Makkah dan penasihat Penjaga Dua Masjid Suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbauan ini diluncurkan dengan slogan "Tidak Ada Haji Tanpa Izin", yang dihadiri oleh beberapa pangeran, menteri, dan pejabat senior.

Dalam kesempatan ini, Pangeran Saud mengucapkan terima kasih kepada Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota serta Perdana Menteri Mohammed bin Salman atas perhatian dan perhatian mereka yang besar dalam melayani dan memastikan keselamatan para jamaah.

ADVERTISEMENT

Ia memuji segala upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi para peziarah agar dapat menjalani ibadah haji dengan lancar dan aman. Ia juga memuji Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komite Haji Pusat Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif karena mendukung dan mengawasi upaya terkait momen besar umat Islam ini.

Upaya Mengurangi Jemaah Ilegal

Pangeran Saud mengatakan, kampanye dengan slogan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencegah jemaah yang berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin.

"Hal ini juga berkontribusi dalam mengurangi pelanggaran, mengungkap adanya penipuan, dan bertujuan mengurangi jumlah jamaah haji ilegal. Hal ini telah memfasilitasi peningkatan pelayanan yang diberikan kepada jamaah dan menciptakan lingkungan spiritual yang kondusif bagi mereka untuk menunaikan rukun Islam yang kelima dengan mudah dan nyaman, " ujarnya.

Pangeran Saud juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam ibadah haji untuk bisa meningkatkan koordinasi dan kesiapan menerima dan melayani jamaah. Beliau juga menegaskan kembali pentingnya menerapkan peraturan dan tidak menoleransi pelanggaran untuk memastikan ibadah haji yang aman.

"Oleh karena itu, sangat penting untuk menaati pihak yang berwenang dan menghindari melakukan pelanggaran yang dapat merugikan orang lain dengan cara apa pun," tegasnya.

Sanksi Tegas bagi Jemaah yang Melanggar

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keamanan Umum Letjen Mohammed Al-Bassami menegaskan kesiapan aparat keamanan haji di segala sektor untuk menghadapi segala ancaman terhadap keamanan atau hukum dan ketertiban pada musim haji 2024.

Al-Bassami menyatakan, bagi jemaah yang melanggar akan ditahan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menjaga kondisi di lapangan, meningkatkan kesiapan, dan melayani para jemaah.

Melansir kantor berita Saudi SPA (08/05/24), sanksi atas pelanggaran haji tanpa izin berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Kepala Keamanan Umum Saudi juga berbicara tentang koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah terkait kartu identitas khusus jamaah.

"Persiapan lapangan telah dikembangkan untuk memeriksa semua fasilitas akomodasi di Makkah dan mengurangi pelanggar peraturan haji," tutupnya.




(dvs/lus)

Hide Ads