Jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah akan menuju Makkah mulai hari ini. Bagi jemaah wanita yang haid setibanya di Makkah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, jemaah wanita yang sedang haid dengan haji tamattu (umrah dulu baru haji) bisa berniat ihram di miqat seperti jemaah lainnya. Setelah tiba di Makkah, jemaah bisa menunggu sampai suci dan berlakunya ketentuan larangan ihram.
Baca juga: Tata Cara Ziarah Wada ke Makam Rasulullah |
Setelah suci, jemaah wanita bisa mengerjakan rangkaian umrah yakni tawaf, sai, dan bercukur atau tahallul. Namun, apabila sampai 8 Zulhijah masih haid, jemaah bisa mengubah niat menjadi haji qiran (haji dan umrah dalam satu waktu). Setelah itu, jemaah bisa berangkat untuk menunaikan rangkaian haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, jemaah wajib membayar dam seekor kambing seperti halnya haji tamattu.
Hukum Wukuf bagi Wanita Haid
Para fuqaha sepakat wukuf di Arafah tidak disyaratkan suci. Orang yang berhadas, baik junub, haid, maupun nifas tetap sah, karena itu bukan syarat sahnya wukuf.
Dijelaskan dalam Ahkam 'Ibadat Al-Mar'ah fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah karya Su'ad Ibrahim Shalih yang diterjemahkan Nadirsah Hawari, hadits tentang wukuf bersifat mutlak tanpa menyebutkan syarat harus suci.
Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang wukuf di Arafah maka hajinya telah sempurna." Nabi SAW juga bersabda kepada Aisyah RA ketika haid, "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR Bukhari dan Muslim)
Wanita Haid Belum Tawaf Ifadah tapi Harus Pulang
Wanita haid boleh tetap mengikuti wukuf, tetapi tidak dengan tawaf. Apabila jemaah terbentur waktu harus segera pulang sementara ia masih dalam kondisi haid, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan.
Pertama, menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika masih memiliki cukup waktu. Muslimah juga boleh minum obat sekadar untuk memampatkan aliran darah.
Kemudian, jemaah haid juga bisa mengintai jeda suci yang sekiranya cukup untuk tawaf tujuh putaran, lalu mandi, dan segera tawaf.
Apabila haid belum juga selesai, jemaah bisa mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid mengerjakan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta. Jika kondisi yang dihadapi darurat, wanita haid bisa mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf.
Adapun untuk tawaf wada atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah, wanita haid tidak wajib menunaikannya.
Ikuti dan simak laporan kabar haji langsung dari Tanah Suci di detikcom.
Baca juga: 7 Aturan Khusus bagi Jemaah Haji Wanita |
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur