Ramadhan tinggal menghitung bulan. Pada bulan yang mulia itu, seluruh umat Islam diwajibkan untuk berpuasa.
Dalil puasa Ramadhan disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 183,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Meski termasuk ibadah wajib, ada sejumlah golongan yang dikecualikan dan boleh membayar fidyah. Dalam Islam, fidyah adalah pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku padanya seperti disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Fidyah susunan Sutomo Abu Nashr Lc.
Terkait fidyah termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
Ketentuan Membayar Fidyah
1. Bisa Dibayar dengan Makanan Pokok
Mengacu pada sumber yang sama, para ulama sepakat bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan makanan pokok. Imam Malik dan Imam As-Syafi'i menyebut ketentuan fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Adapun, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan ialah sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum setara dengan 1,5 kg. Biasanya aturan ini digunakan untuk kaum muslimin yang membayar fidyah beras.
2. Besaran Fidyah dalam Bentuk Uang
Fidyah dengan uang ini didasarkan dari pendapat mazhab Hanafi. Pembayaran fidyah dengan uang harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan bahwa menurut mazhab Hanafi, pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah atau nominal harta yang sebanding dengan makanan.
Merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang setara dengan Rp 60.000/hari/jiwa.
3. Golongan yang Boleh Membayar Fidyah
Mengutip Kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, ada empat golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkannya.
Yang termasuk golongan ini adalah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya, dan para pekerja berat. Ibnu Abbas RA mengatakan,
"Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadhanya." (HR Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih)
Adapun, yang dimaksud perempuan lemah ialah ibu hamil dan menyusui. Dikhawatirkan kondisi mereka atau anaknya akan terdampak bila berpuasa.
Sementara itu, terkait orang yang sakit menahun dan sulit diharapkan kesembuhannya maka ia dia dihukumi seperti orang tua yang renta. Oleh sebab itu, wajib baginya membayar fidyah sebagaimana merujuk pada pendapat ulama Syafi'iyyah.
Mengenai pekerja berat ini merujuk pada pekerja yang melakukan pekerjaan berat dan bila tidak bekerja maka tidak akan mendapat penghasilan. Artinya, pekerjaan berat itu menjadi satu-satunya mata pencaharian mereka.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis