- Takaran Beras untuk Zakat Fitrah
- Nomimal Zakat Fitrah dengan Uang
- Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah 1. Niat 2. Menyegerakan Menunaikan Zakat 3. Diserahkan Kepada Orang yang Berhak Menerima 4. Menghitung Besaran Zakat
- Waktu Membayar Zakat Fitrah a. Waktu yang Diperbolehkan b. Waktu Wajib C. Waktu Sunnah d. Waktu Makruh e. Waktu Haram
Salah satu ibadah wajib yang dikerjakan pada bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ini dibayarkan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-harinya, seperti beras.
Lantas, berapa takaran beras untuk zakat fitrah?
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menunaikan zakat fitrah dapat mensucikan diri setelah mengerjakan ibadah selama bulan Ramadhan. Zakat ini juga sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang akan menunaikan zakat fitrah, berikut informasi mengenai takaran berasnya sesuai ketentuan. Yuk, disimak!
Takaran Beras untuk Zakat Fitrah
Masih dari laman Baznas, besaran zakat fitrah adalah 1 sha' bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Ukuran 1 sha' ini setara dengan 2,5 kg atau dalam takaran liter setara dengan 3,5 liter.
Maka, dengan demikian takaran beras untuk zakat fitrah bagi setiap orang adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.
Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah untuk orang lain, takarannya dapat disesuaikan dengan jumlah orang yang mengeluarkan zakat. Sebagai contoh, jika dalam sebuah keluarga terdapat 5 orang, maka jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 5 orang x 3,5 liter beras = 17,5 liter beras.
Nomimal Zakat Fitrah dengan Uang
Menurut beberapa ulama termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang tersebut, menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Biasanya, setiap daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya yang disesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah tersebut. Oleh karena itu, setiap tahun Baznas di masing-masing daerah biasanya menetapkan besaran zakat sesuai dengan harga beras yang berlaku.
Contohnya di Kota Makassar, Baznas menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat, yaitu:
- Kategori tertinggi: Rp 15.000 per liter beras
- Kategori menengah: Rp 13.000 per liter beras
- Kategori terendah: Rp 12.000 per liter beras
Dengan demikian, nominal zakat fitrah yang dibayar oleh masing-masing orang untuk 3,5 liter beras berkisar antara Rp 42.000-Rp 52.500, tergantung harga beras yang dipilih.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Baznas menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap orang sebesar Rp 47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Dengan adanya perbedaan ini, maka dianjurkan bagi setiap umat muslim untuk mematuhi ketentuan zakat fitrah yang ditentukan oleh lembaga atau otoritas zakat di masing-masing daerah.
Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membayarkan zakat. Untuk memudahkan umat muslim, berikut ini tata cara menunaikan zakat fitrah:
1. Niat
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), niat menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam menunaikan zakat fitrah. Niat merupakan unsur yang paling penting dalam menunaikan ibadah, karena akan menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut.
2. Menyegerakan Menunaikan Zakat
Menukil jurnal Universitas Tarumanagara yang berjudul "Zakat dan Tata Cara Pelaksanaannya Menurut Islam", umat muslim dianjurkan untuk segera menunaikan zakat fitrah saat tiba waktunya. Dengan menyegerakan pembayaran zakat, seorang muslim telah menunjukkan ketaatannya.
Selain itu, menyegerakan membayar zakat juga menghindarkan diri dari halangan yang dapat menghambat perbuatan baik, mengingat manusia tidak pernah tahu akan kejadian yang menimpanya.
3. Diserahkan Kepada Orang yang Berhak Menerima
Penyerahan zakat fitrah dapat melalui Badan Amal Zakat agar bisa diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Adapun orang yang berhak menerima zakat tersebut adalah termasuk dalam dalam golongan asnaf.
Golongan asnaf ini terbagi menjadi 8 golongan. Kedelapan golongan tersebut meliputi kaum fakir, miskin, amil (orang yang mengumpulkan dan memberikan zakat), mualaf, hamba sahaya (budak), gharimin (orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup), fisabilillah (berjuang di jalan Allah), dan ibnus sabil (orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan Allah SWT).
4. Menghitung Besaran Zakat
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebelum menyerahkan zakat fitrah, pastikan besaran zakat yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Hal ini penting agar zakat yang disalurkan benar-benar sah dan diterima dengan baik.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras, setara dengan 2,5 kg beras. Jumlah ini tidak boleh kurang, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Menukil buku "Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah" yang ditulis oleh Hasbiayallah, zakat fitrah hanya dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan. Pada bulan Ramadhan ini, waktu membayar zakat fitrah terbagi dalam lima waktu.
Berikut penjelasan masing-masing waktunya:
a. Waktu yang Diperbolehkan
Umat muslim diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan. Yakni sejak awal hingga hari terakhir di bulan Ramadhan.
b. Waktu Wajib
Selain itu, ada pula waktu yang diwajibkan atau waktu utama bagi umat Islam untuk membayar zakat fitrah, yaitu pada hari terakhir bulan Ramadhan atau malam 1 Syawal 1446 H. Waktu wajib ini terhitung sejak terbenamnya Matahari pada malam takbiran.
C. Waktu Sunnah
Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah ketika setelah shalat Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.
d. Waktu Makruh
Adapun Waktu yang dimakruhkan untuk membayar zakat adalah sesudah shalat Idul Fitri. Namun, waktu ini hanya berlaku hingga sebelum terbenam Matahari di Hari Raya Idul Fitri.
e. Waktu Haram
Selanjutnya ada waktu yang diharamkan untuk membayar zakat. Yakni setelah Matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri.
Sementara dalam buku "Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI SD" oleh Kementerian Agama, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Id tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah."
Itulah ulasan mengenai takaran beras untuk zakat fitrah. Semoga membantu!
(edr/edr)