Utang Puasa 2 Kali Ramadhan? Ini Cara Membayarnya Sesuai Syariat

Utang Puasa 2 Kali Ramadhan? Ini Cara Membayarnya Sesuai Syariat

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Sabtu, 08 Feb 2025 23:40 WIB
Ilustrasi doa puasa Syaban.
Ilustrasi puasa. Foto: Freepik/Freepik
Denpasar -

Menjelang bulan Ramadhan, umat Muslim disibukkan dengan berbagai persiapan, termasuk melunasi utang puasa yang belum terbayar. Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah balig. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian jauh, hamil, atau menyusui.

Bagi mereka yang tidak menjalankan puasa karena uzur, Islam mewajibkan untuk menggantinya atau membayar fidyah. Sayangnya, banyak yang menunda hingga lupa mengqadha utang puasa, bahkan sampai melewati dua kali Ramadhan. Lalu, bagaimana aturan Islam dalam mengganti puasa yang telah terlewat lama?

Dalil tentang Mengqadha Puasa Ramadhan

Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur'an mengenai kewajiban mengganti puasa yang tertinggal:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa),maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menegaskan bahwa setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan harus menggantinya di lain waktu. Namun, jika tidak mampu berpuasa, misalnya karena sakit kronis atau lanjut usia, maka wajib membayar fidyah.

ADVERTISEMENT

Hukum Mengqadha Puasa yang Terlewat Lebih dari Dua Ramadan

Jika seseorang memiliki utang puasa yang belum diganti hingga melewati dua kali Ramadan, ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum dan cara menggantinya:

o Tetap Mengqadha Tanpa Fidyah

Beberapa ulama, termasuk Quraish Shihab, berpendapat bahwa Muslim yang menunda qadha puasa hingga bertahun-tahun hanya perlu menggantinya tanpa membayar fidyah.

o Mengqadha Disertai Fidyah

Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka selain mengganti puasa, ia juga harus membayar fidyah sebagai denda. Fidyah ini berupa satu mud (sekitar 675 gram beras) untuk setiap hari puasa yang belum diganti.

o Bertaubat dan Memperbanyak Ibadah

Jika kelalaian ini terjadi karena kesengajaan, maka seorang Muslim dianjurkan untuk bertaubat kepada Allah SWT, menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulangi kelalaian serupa di masa depan.

Cara Mengganti Utang Puasa yang Terlewat Lama

Bagi yang ingin mengganti utang puasa yang telah lama terlewat, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

1. Mengqadha Puasa

· Mengqadha puasa harus dilakukan dengan jumlah hari yang sama seperti puasa yang ditinggalkan.

· Tidak ada batasan waktu tertentu, tetapi dianjurkan untuk segera menggantinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.

· Membaca niat di malam hari sebelum menjalankan puasa qadha, seperti dalam hadis:

"Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacaan niat qadha puasa:

Nawaitu shauma ghodin 'an qadha'i fardhi Ramadhana lillahi ta'ala.

(Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala).

2. Membayar Fidyah (Jika Diperlukan)

· Jika puasa ditunda tanpa alasan hingga melewati dua kali Ramadan, maka beberapa ulama mewajibkan membayar fidyah.

· Fidyah diberikan dalam bentuk makanan atau uang setara dengan biaya makan satu orang miskin per hari yang ditinggalkan. Besarannya berbeda-beda di setiap daerah.

Bacaan niat membayar fidyah:

Nawaitu an u'thiya fidyatan 'an syiam ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

(Saya berniat membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan yang wajib karena Allah Ta'ala).

3. Bertaubat dan Memperbanyak Amal Saleh

Bagi yang telah menunda qadha puasa tanpa uzur, disarankan untuk bertaubat, memperbanyak sedekah, serta menjalankan puasa sunah sebagai bentuk penebusan dosa.

Anda juga bisa menggantinya dengan uang senilai orang miskin sekali makan. Oleh karena itu, besaran uang fidyah berbeda-beda di setiap daerah.

Sama seperti saat akan menjalankan puasa Ramadan, ketika akan membayar utang juga ada niat yang harus dibaca. Berikut bacaan niatnya.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Swt.

Utang puasa Ramadan yang belum diganti tetap harus dilunasi meskipun telah bertahun-tahun berlalu. Jika memungkinkan, seseorang bisa mengqadha puasa tanpa membayar fidyah. Namun, bagi yang menunda tanpa alasan hingga melewati dua kali Ramadan, beberapa ulama mewajibkan membayar fidyah sebagai denda.

Karena itu, sangat dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa sebelum datang Ramadan berikutnya agar tidak menumpuk dan menjadi beban. Selain itu, bertaubat kepada Allah dan memperbanyak ibadah juga penting agar tetap mendapatkan berkah dari ibadah puasa yang dilakukan.




(nor/nor)

Hide Ads