Batas Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu

Batas Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 04 Jan 2024 16:15 WIB
Ilustrasi Buka Puasa
Ilustrasi puasa. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Puasa Ramadan adalah amalan yang diwajibkan bagi tiap umat Islam, bahkan bagi muslim yang meninggalkannya karena uzur tertentu diwajibkan untuk mengganti puasa pada waktu lain. Puasa itulah yang disebut puasa qadha atau puasa ganti.

Sejatinya, tiap puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya. Baik dengan puasa ganti atau puasa qadha atau pun membayar fidyah dengan memberi makan orang fakir dan miskin.

Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

ADVERTISEMENT

Menurut Sheikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, puasa qadha Ramadan sejatinya dapat dilakukan kapan saja selama di luar hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti dua hari raya, hari tasyrik, hari bernazar puasa, dan hari-hari di bulan Ramadan. Utamanya, penggantian puasa tersebut dianjurkan untuk diamalkan sesegera mungkin.

Batas Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadan

Dikutip dari Amrullah Hayatudin dalam buku Ushul Fiqh, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur disebut sebagai wajib mutlaq. Wajib mutlaq didefinisikan menjadi kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Dengan kata lain, kewajiban ini dapat dilakukan kapan saja sesuai kesanggupan.

Hal ini juga diyakini oleh Mazhab Hanafi dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterjemahkan dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Bali. Disebutkan, utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan tahun selanjutnya. Dengan kata lain, puasa ganti dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.

Istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, bahkan diketahui pernah mengganti puasa pada bulan Sya'ban. Hal ini dijelaskan dalam Ringkasan Shahih Muslim susunan Zaki Al-din 'abd Al-azhim Al-mundziri dari Abu Salamah RA. Berikut bunyi haditsnya dalam Kitab Puasa,

سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي اللهُ عَنْهَا تَقُولُ : كَانَ يَكُونُ عَلَى الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا اسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ ، الشَّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Saya mendengar Aisyah berkata, "Puasa wajib yang saya tinggalkan pada bulan Ramadan pernah tidak bisa saya ganti, kecuali pada bulan Sya'ban karena sibuk melayani Rasulullah SAW." (HR Muslim)

Merujuk hal itu, hari-hari terakhir Sya'ban 1445 H jatuh bertepatan pada 10-11 Maret 2024 (29-30 Sya'ban) untuk melunasi utang puasa Ramadan, sebagaimana dikutip dari Kalender Hijriah Indonesia 2024 susunan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag.

Namun, perlu dicatat, pelaksanaan puasa yang bertepatan saat orang ragu tentang hilal awal Ramadan hukumnya haram.

Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Sya'ban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.

Adapun menurut Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3, bila Ramadan berikutnya telah tiba tetapi utang puasa Ramadan sebelumnya belum juga dilunaskan, orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya sebanyak hitungan hari yang ditinggalkan.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads