Bacaan Doa Iftitah Pendek: Arab, Latin dan Artinya

Bacaan Doa Iftitah Pendek: Arab, Latin dan Artinya

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 29 Agu 2023 14:00 WIB
Muslim man and woman praying for Allah in the mosque together.
Ilustrasi doa iftitah saat sholat Foto: Getty Images/iStockphoto/FS-Stock
Jakarta - Membaca doa iftitah ketika sholat hukumnya sunnah. Doa iftitah juga bukan termasuk rukun sholat namun termasuk yang dianjurkan dibaca saat sholat sebagai imam, makmum maupun sholat munfarid atau sendiri.

Mengutip buku Shalat for Character Building: Buat Apa Shalat Kalau Akhlak Tidak Menjadi Lebih Baik oleh M. Fauzi Rachman, dijelaskan bahwa Imam Malik sendiri berpendapat, bahwa membaca doa iftitah itu tidak dituntut.

Doa iftitah dibaca setelah mengucapkan takbiratul ihram pada rakaat pertama saja, karena Rasulullah SAW sendiri pun ketika bangun untuk mengerjakan rakaat kedua, beliau tidak pernah membaca doa iftitah lagi.

Hendaknya doa iftitah dibaca dengan suara pelan (sirr), karena Rasulullah SAW juga melakukannya seperti demikian. Namun, jika dibaca dengan suara keras, karena ada suatu keperluan, yakni untuk mengajarkannya dan tidak dilakukan terus-menerus, maka hal ini boleh saja.

Bacaan Doa Iftitah Pendek

Berikut bacaan doa iftitah pendek berdasarkan hadits riwayat Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

Latin: "Subhaanakallahumma wabihamdika, watabaarakasmuka wata'alaa jadduka walaa ilaha ghairuka"

Arti: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.

Sholat wajib atau sunnah tanpa membaca iftitah hukumnya adalah sah. Diperbolehkan bagi umat Islam untuk langsung membaca surat Al-Fatihah pada rakaat pertama tanpa melafalkan doa iftitah sebelumnya.

Doa Iftitah Menurut 4 Mazhab

Mengutip buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah oleh Asmaji Muchtar dijelaskan bahwa membaca doa iftitah hukumnya sunnah, kecuali menurut Mazhab Maliki.

Mazhab Maliki menyatakan hal tersebut makruh menurut pendapat yang populer. Sebagian ulama dari mazhab tersebut mengatakan hukumnya mandub.

Mazhab Hanafi mengatakan, bacaan doa iftitah adalah Subhaanakallahumma wabihamdika, watabaarakasmuka wata'alaa jadduka walaa ilaha ghairuk.

Membaca doa ini disunnahkan bagi imam, makmum, dan munfarid dalam shalat fardhu dan shalat sunnah, kecuali imam telah memulai membaca Surah Al Fatihah. Dalam keadaan demikian, makmum tidak disunnahkan membaca iftitah.

Apabila seseorang tertinggal satu rakaat dan menjumpai imam pada rakaat kedua, hendaknya ia membaca doa iftitah sebelum imam memulai membaca surat Al-Fatihah.

Jika ia menjumpai imam dalam keadaan ruku' atau sujud dan ia memiliki dugaan kuat akan menjumpai imam sebelum bangun dari ruku' atau sujudnya, ia disunnahkan membaca doa iftitah.

Menurut Mazhab Syafii, bacaan doa iftitah adalah wajahtu wajhiya lilladzi fathara as-samawâti wa al-ardha hanifan musliman, wa mâ ana min al-musyrikin, inna shalâti wa nusukî wa mahyâya wa mamâtî lilahi rabbi al- âlamin, lâ syarika lahu wa bi dzàlika umirtu wa ana min al-muslimin.

Mazhab Hambali sependapat dengan Mazhab Hanafi mengenai lafazh doa iftitah. Menurutnya, membaca doa seperti yang dikemukakan oleh Mazhab Syafi' i juga boleh, hukumnya tidak makruh.

Menurut Mazhab Maliki, dimakruhkan membaca doa iftitah, menurut pendapat yang populer. Alasannya, para sahabat Nabi tidak membaca iftitah walaupun hadits yang menerangkan doa ini shahih. Namun mereka meriwayatkan dari Imam Malik bahwa ia mengatakan hukumnya mandub.




(dvs/erd)

Hide Ads