Bacaan Niat Berkurban: Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Niat Berkurban: Arab, Latin, dan Artinya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Kamis, 05 Jun 2025 19:09 WIB
Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel
Ilustrasi hewan kurban. Foto: dok. detikcom
Jogja -

Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha. Seperti ibadah lainnya, tentu akan lebih afdol jika kita mengucapkan bacaan niat berkurban sebelum melaksanakan salah satu sunnah tersebut.

Dalam Islam, niat adalah bagian penting dalam setiap ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah yang dikutip dalam buku Fiqih Ibadah dalam Kehidupan tulisan Lailatul Badriyah berikut ini.

"Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat niat adalah di dalam hati, meskipun mengucapkannya secara lisan dibolehkan sebagai bentuk penguatan hati. Niat berfungsi sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, serta membedakan ibadah dengan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, niat menjadi syarat sah sekaligus rukun pertama dalam setiap ibadah, termasuk ibadah kurban.

Lantas, seperti apakah bacaan niat berkurban yang dianjurkan? Mari simak uraian selengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Bacaan Niat Berkurban

Bacaan niat untuk berkurban berbeda dengan bacaan doa sebelum hewan kurban disembelih. Berdasarkan penjelasan KH M Yusuf Chudlori dalam buku 71 Doa Harian, berikut ini adalah lafadznya.

1. Niat Berkurban

نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu adâ'a sunnatit-tadhhiyati lillâhi taʻâlâ.
Artinya: "Saya berniat melaksanakan kesunnahan kurban karena Allah Ta'ala."

2. Doa Orang yang Menyembelih Hewan Kurban

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ فَلَكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي عَنْ... كَمَا تَقَبَّلْتَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيْلَكَ يَا إِلهَ الْعَالَمِينَ وَإِذَا أَوْحَيْتُ جُلُوْدَهَا وَلُحُوْمَهَا وَأَطْعِمُ الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

Bismillahir-rahmânir-rahîm. Allâhumma hâdzihi minka fa laka fa taqabbal-minnî 'an... (sebutkan atas nama siapa hewan kur-ban tersebut) kama taqabbalta ibrâhîma khalîlaka yâ ilâhal-'âlamîn. Wa idzâ auhaitu julûdahâ wa luhûmaha wath'imul-qâni'a wal-mu'tarra kadzâlika sakhkharnâhâ la-kum wa laʻallakum tasykurûn.

Artinya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, hewan kurban ini dari-Mu maka untuk-Mulah aku berkurban, terimalah amal ibadahku atas nama... (sebutkan atas nama siapa hewan kurban tersebut) sebagaimana Engkau menerima Nabi Ibrahim menjadi kekasih-Mu, wahai Tuhan semesta alam, dan saat aku memotong kulit serta daging kurban dan aku menyuguhkan kepada mereka yang mengharapkannya dan juga orang-orang fakir. Demikian Aku tundukkan semuanya untukmu agar kamu bersyukur.

Berapa Bagian Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban?

Dikutip dari buku Cara Berkurban tulisan Abdul Muta'al Al-Jabry, setelah hewan kurban disembelih, pembagian dagingnya memiliki aturan yang dapat dijadikan pedoman berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Orang yang berkurban diperbolehkan menyimpan sepertiga dari daging tersebut untuk persiapan konsumsi beberapa hari setelah Idul Adha, apabila memang membutuhkannya.

Selebihnya, daging dapat dibagikan kepada fakir miskin, diberikan sebagai hadiah kepada kerabat, tetangga, atau teman dekat. Tujuannya agar sebanyak mungkin orang merasakan keberkahan ibadah kurban. Hadits Rasulullah SAW yang menjadi dasar pembagian ini berbunyi:

كُلُوا وَاطْعِمُوا وَادَّخِرُوا . (رواه ابن ماجه والترمذي وصححه )
"Makanlah dari daging kurban itu dan berikanlah kepada fakir miskin serta simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Mereka mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Gambaran praktisnya dapat dilihat dari kisah Abu Ayyub Al-Anshari, yang meriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seorang laki-laki menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Ia memakan sebagian daging itu dan membagikannya kepada fakir miskin. Hal ini pun menjadi contoh bagi kaum Muslimin lainnya untuk ikut berkurban dan meneladani Rasulullah SAW, yang memberi makan keluarganya dari hewan kurban yang disembelihnya.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Selain orang yang berkurban, terdapat empat golongan lainnya yang juga memiliki hak untuk mendapatkan pembagian daging kurban.

1. Kerabat Dekat

Kerabat dekat menjadi golongan yang sangat dianjurkan untuk diberikan daging kurban, terlebih apabila mereka termasuk golongan yang membutuhkan. Ini sejalan dengan semangat mempererat tali silaturahmi dan menjaga keharmonisan keluarga. Allah SWT berfirman:

وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya di dalam Kitab Allah." (QS. Al-Anfal [8]: 75)

Abdul Muta'al Al-Jabry dalam bukunya Cara Berkurban menegaskan bahwa mendahulukan pemberian kepada keluarga merupakan salah satu bentuk amal saleh yang bernilai tinggi karena mendatangkan dua manfaat sekaligus, yaitu silaturahmi dan sedekah.

2. Tetangga

Selain keluarga, tetangga juga menjadi prioritas dalam distribusi daging kurban. Ini merupakan manifestasi dari ajaran Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk memulai segala kebaikan dari lingkungan terdekat. Nabi SAW bersabda:

ابْدَأَ بِنَفْسِكَ ثُمَّ مَنْ تَعُولُ
"Mulailah dari dirimu, kemudian orang yang ada dalam tanggunganmu." (HR. Muslim)

Mendahulukan tetangga juga sejalan dengan prinsip solidaritas dalam Islam. Dalam masyarakat, pembagian kurban kepada tetangga dapat memperkuat hubungan sosial dan mencegah kecemburuan.

3. Fakir Miskin dan Orang yang Membutuhkan

Golongan ini merupakan penerima utama dalam ibadah kurban. Memberikan daging kepada fakir miskin bertujuan untuk mendistribusikan kebahagiaan hari raya kepada mereka yang kurang mampu. Dalil yang menjelaskan hal ini terdapat dalam Al-Quran:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj [22]: 28)

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW membagi daging kurban menjadi tiga, yaitu sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk orang yang membutuhkan. Penjelasan ini juga termuat dalam Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry. Bahkan disebutkan bahwa penyaluran dapat dilakukan ke luar desa jika kondisi mengharuskan, untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

4. Orang Nonmuslim dalam Kondisi Tertentu

Meskipun bukan bagian dari umat Islam, dalam kondisi tertentu, nonmuslim tetap dapat menerima daging kurban. Hal ini berlaku khusus untuk kurban sunnah, bukan nadzar, karena nadzar memiliki ikatan niat dan peruntukan khusus.

Dalam buku Cara Berkurban, Abdul Muta'al Al-Jabry menyebutkan bahwa dalam mazhab Hanbali, daging kurban boleh diberikan kepada dzimmi (nonmuslim yang hidup dalam perlindungan negara Islam). Hal ini karena kurban sunnah digolongkan sebagai shadaqah tathawwu, yang penerimanya bisa lebih fleksibel dibanding sedekah wajib seperti zakat.

Ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi SAW yang menyatakan:

صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"Shadaqah itu diambil dari orang-orang kaya untuk orang-orang miskin yang ada di antara kamu (kaum muslim)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan batasan pada sedekah wajib, bukan sedekah sunnah, yang mana daging kurban termasuk di dalamnya.

Sunnah-sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban

Dalam menyembelih hewan kurban, terdapat sejumlah sunnah yang dianjurkan. Menurut Abu Ahmad Najieh dalam buku Fikih Mazhab Syafi'i, berikut ini adalah sejumlah sunnahnya.

  • Membaca asma Allah (Bismillah).
  • Membaca shalawat kepada Nabi SAW.
  • Menghadap arah kibkat.
  • Membaca takbir.
  • Membaca doa agar diterima Allah.

Sunnah-sunnah di atas berlaku atas dasar dalil yang terdapat di dalam ayat 6 surat Al-An'am berikut ini.

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
... Dan makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah saat menyembelihnya,... (QS Al-An'âm [6]: 118)

Selain itu, ada pula sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan mengenai sunnah di atas, yaitu:

ضحى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَتَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
"Nabi Saw berkurban dua ekor kambing gibas yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri dan membaca asma Allah dan mengucapkan takbir..."

Demikianlah penjelasan mengenai bacaan niat berkurban, lengkap dengan berbagai ketentuannya. Semoga bermanfaat!




(par/dil)

Hide Ads