Orang yang Berpuasa Dilarang Pakai Celak Mata, Benarkah?

Orang yang Berpuasa Dilarang Pakai Celak Mata, Benarkah?

Kristina - detikHikmah
Senin, 10 Jul 2023 09:00 WIB
GUWAHATI, INDIA - JULY 10: An Indian Muslim applying Surma on eyes before Eid al-Adha prayer on July 10, 2022 in Guwahati, India. (Photo by David Talukdar/Anadolu Agency via Getty Images)
Memakai celak saat puasa, benarkah dilarang? Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency
Jakarta - Memakai celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam sejumlah riwayat. Namun, ada sebuah hadits yang menyebut, orang yang berpuasa dilarang memakai celak mata. Benarkah?

Hadits larangan memakai celak mata bagi orang yang berpuasa ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi dengan sanad dari Abdurrahman bin an-Nu'man bin Ma'bad bin Hudzah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW. Dikatakan, Nabi SAW memerintahkan untuk mengenakan celak mata ketika hendak tidur, lalu berkata,

"Hendaklah dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa (menggunakan) celak mata." (HR Abu Daud)

Adapun, Al-Baihaqi meriwayatkan dengan redaksi berikut,

"Janganlah engkau memakai celak mata pada siang hari, sedangkan engkau tengah berpuasa. Pakailah celak mata pada malam hari karena yang demikian menguatkan pandangan dan menumbuhkan rambut."

Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Syaikh Al-Albani) dalam Silsilah Ahadits adh Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas Sayyi' fil Ummah mengatakan bahwa hadits larangan memakai celak bagi orang yang berpuasa tersebut mungkar dan memiliki kelemahan.

Menurut Syaikh Al-Albani, kelemahannya terletak pada Abdurrahman bin an-Nu'man. Al-Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan bahwa riwayat tersebut dhaif karena keberadaan Abdurrahman bin an-Nu'man. Hal serupa dikatakan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Taqrib.

Hal yang membuat riwayat tersebut lemah juga dikarenakan ke-majhul-an ayah Abdurrahman bin an-Nu'man yakni an-Nu'man bin Ma'bad. Ibnu Taimiyah dalam ash-Shiyam mengatakan bahwa an-Nu'man bin Ma'bad adalah orang asing atau tidak dikenal. Hal ini turut dikatakan al-Hafizh Ibnu Hajar, "Orang ini asing, tidak dikenal (misterius)."

Al-Baihaqi turut menyebutkan kelemahan riwayatnya dengan ucapan, "Ada riwayat yang melarang menggunakan celak mata pada siang hari bagi orang yang tengah berpuasa dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam at-Tarikh." Sedangkan, Abu Daud mengatakan setelahnya, "Yahya bin Mu'in telah mengatakan kepada saya bahwa riwayat ini mungkar."

Memakai celak mata tidak membatalkan puasa, menurut pendapat mayoritas ulama sebagaimana dikatakan 'Aidh Al-Qarni dalam Durus al-Masjid fi Ramadhan. Para ulama berhujjah dengan hadits riwayat Ibnu Majah dari Aisyah RA yang mengatakan, "Rasulullah SAW pernah memakai celak pada bulan Ramadan, padahal beliau sedang berpuasa."

Ibnu Umar RA juga pernah berkata, "Rasulullah SAW pernah keluar menemui kami. Saat itu, kedua mata beliau dipenuhi dengan celak mata, padahal saat itu bulan Ramadan dan beliau sedang berpuasa."




(kri/rah)

Hide Ads