Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 07 Mar 2025 13:40 WIB
Ilustrasi Muslim Puasa
ILUSTRASI IBU HAMIL YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA. Simak golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan. Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Surabaya -

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, dalam ajaran Islam, terdapat keringanan bagi beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat tertentu.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan mempertimbangkan kondisi umatnya. Mereka yang mendapatkan keringanan ini tidak serta-merta bebas begitu saja, melainkan memiliki ketentuan tertentu, seperti mengganti puasa di hari lain (qadha) atau membayar fidyah.

Hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fikih yang membahas tentang keringanan atau rukhsah dalam berpuasa. Berikut adalah golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan Orang Tidak Wajib Puasa

Lantas, siapa saja yang termasuk dalam golongan ini? Simak ulasan berikut untuk memahami lebih dalam tentang orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa dan bagaimana aturan penggantiannya sesuai dengan syariat Islam, seperti dirangkum dari laman Kemenag.

1. Anak Kecil dan Orang Gila

Anak kecil yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan berpuasa. Meski demikian, anak yang sudah berumur sekitar 7 tahun dianjurkan untuk mulai dilatih berpuasa agar terbiasa menjalankan kewajiban ini saat dewasa. Sementara itu, orang gila juga tidak wajib berpuasa, karena mereka tidak memiliki kesadaran penuh atas tindakan mereka.

ADVERTISEMENT

2. Orang yang Sakit

Orang yang sedang sakit termasuk dalam golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun, terdapat perbedaan aturan tergantung pada jenis penyakit yang diderita.

Jika seseorang mengalami sakit yang sifatnya sementara dan dengan berpuasa penyakitnya dapat semakin parah atau memperlambat proses penyembuhan, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Setelah sembuh, ia wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di hari lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Namun, bagi penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, kewajiban puasa diganti dengan membayar fidyah. Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

3. Orang Tua Renta

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Sebagai gantinya, mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

4. Perempuan Haid dan Nifas

Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang untuk berpuasa selama bulan Ramadan. Hal ini bukanlah bentuk keringanan semata, melainkan aturan syariat yang harus dipatuhi.

Meskipun tidak diperbolehkan berpuasa, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah Ramadan, sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

5. Perempuan Hamil dan Menyusui

Perempuan yang sedang hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir terhadap kondisi kesehatannya atau kesehatan bayi yang dikandung atau disusui. Jika mereka tidak berpuasa karena alasan ini, maka mereka wajib mengganti puasanya di hari lain dan membayar fidyah jika tidak mampu menggantinya.

6. Musafir (Orang yang Sedang dalam Perjalanan Jauh)

Orang yang melakukan perjalanan jauh yang memenuhi syarat untuk meng-qashar salat diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari-hari lain setelah Ramadan.

Itulah beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadan. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa, dengan tetap memberikan alternatif seperti mengganti puasa atau membayar fidyah sesuai kondisi masing-masing.




(hil/irb)


Hide Ads