Dosa menjadi tanggungan masing-masing individu. Meski begitu ada yang mengatakan bahwa dosa anak yang belum baligh ditanggung orang tuanya, benarkah demikian?
Sejatinya, dosa adalah perbuatan yang melanggar hukum agama. Kata dosa berasal dari terjemahan beberapa kata yang digunakan dalam Al-Qur'an yaitu al-itsm, adz-dzanb, al-khati'ah, dan al jurn sebagaimana dinukil dari buku 20 Jalan Keberuntungan dan 20 Penyebab Kerugian dalam Pandangan Alquran oleh Ramdhani Abdurrahim.
Terkait dosa juga disebutkan dalam hadits Nabi SAW. Beliau bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebaikan adalah budi pekerti yang baik, sedangkan dosa adalah apa yang terlintas dalam dadamu dan kamu tidak suka jika hal itu diketahui orang lain." (HR Muslim dan Ahmad)
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berpendapat bahwa dosa adalah melakukan perbuatan yang dilarang Allah SWT atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan oleh-Nya. Dengan begitu, dosa adalah pelanggaran terhadap perintah serta larangan-Nya.
Adakah Dosa Anak yang Ditanggung Orang Tuanya?
Beberapa orang memiliki pemahaman bahwa apabila muslim yang belum baligh berbuat dosa, dosanya ditanggung oleh orang tua mereka. Hal ini tidak benar.
Dalam Islam, anak yang belum baligh tidak dibebani dengan beban syariat seperti salat atau puasa. Menurut buku Quran & Answer: 101 Soal Keagamaan Sehari-hari yang disusun Tim Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an, anak kecil yang belum baligh disebut belum mukalaf.
Arti dari mukalaf sendiri yaitu dibebani. Jadi, maksud dibebani di sini mengacu pada tugas dan kewajiban keagamaan seperti salat, puasa dan semacamnya.
Anak yang belum baligh dan belum mukalaf itu tidak berdosa jika tidak mengerjakan salat, puasa dan kewajiban lainnya. Meski demikian, para ulama sepakat bahwa anak kecil tetap mendapat pahala jika berbuat kebaikan.
Dalam sebuah hadits yang dinukil dari kitab Bulughul Maram oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani yang diterjemahkan Fahmi Aziz dan Rohidin Wahid, Aisyah RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh." (HR Ahmad)
Ketentuan ini bukan berarti dosa anak yang belum baligh dialihkan ke orang tuanya. Sebagaimana diketahui, orang tua memang bertanggung jawab atas anaknya dalam hal nafkah, tempat tinggal dan pendidikan anaknya.
Dalam kaitannya, orang tua berdosa apabila tidak mengajarkan salat, puasa atau hal-hal lain yang berkaitan dengan agama kepada anaknya. Sebab, hal ini berdampak kepada anaknya ketika dewasa yang tidak mengerti cara beribadah.
Senada dengan itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa orang tua berkewajiban mengenalkan anak dengan adab, akhlak, dan syariat Islam. Dosa baru akan ditanggung kepada orang tua jika mereka tidak pernah mengajarkan syariat Islam kepada anaknya.
"Jika anak sudah baligh (kondisi anak mencapai kedewasaan) dan melakukan dosa, maka dosa itu ditanggung sendiri, bukan ditanggung orangtua," jelas Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, dikutip pada Senin (14/4/2025). detikHikmah telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip ceramah yang tayang di YouTube tersebut.
"Dengan catatan, orang tua sudah mendidik, orang tua sudah mengantarkan ke tempat yang baik," tandasnya.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Gaza Zona Tempur Bahaya, 76 Warga Palestina Tewas Dibom Israel