Celak mata merupakan kosmetik tradisional yang telah digunakan selama berabad-abad untuk memperindah penampilan mata.
Imam At-Tirmidzi dalam kita haditsnya yang sudah diterjemahkan dengan judul Pribadi dan Budi Pekerti Rasulullah SAW, menjelaskan bahwa itsmid adalah batu celak berbentuk serbuk berwarna hitam atau biru. Serbuk itu biasanya diaplikasikan pada bulu mata atau disapukan di area sekitar mata.
Dalam ajaran Islam, celak mata memiliki makna tersendiri yang tidak hanya sekadar alat kosmetik. Beberapa hadits bahkan memberikan pandangan khusus tentang penggunaan celak mata, yang tidak hanya dilihat dari segi estetika namun juga memiliki dimensi spiritual dan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Laki-laki Boleh Memakai Celak?
Dalam praktik sehari-hari, penggunaan celak mata lebih sering dikaitkan dengan upaya wanita untuk meningkatkan estetika dan daya tarik penampilan mata. Mayoritas perempuan menggunakan celak sebagai salah satu alat kosmetik untuk memperindah bentuk mata, membuat bulu mata terlihat lebih tebal, dan menciptakan kesan mata yang lebih tajam dan menarik.
Menurut buku The Mirror of Mohammed karya Abdul Ghaffar Chodri, penggunaan celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW yang bersifat umum dan tidak terbatas hanya untuk laki-laki atau perempuan. Rasulullah SAW pun menggunakan celak yang diaplikasikan ke matanya.
Dijelaskan bahwa Rasulullah SAW biasanya menggunakan celak mata setiap malam sebelum tidur dengan mengoleskannya pada masing-masing mata sebanyak tiga kali.
كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ
Artinya: "Dahulu, Rasulullah SAW memiliki celak yang ia pakai menjelang tidur, sebanyak tiga kali pada masing-masing matanya," (HR Ahmad).
Hukum Menggunakan Celak Mata
Menurut Syaikh Ahmad Jad dalam buku Fikih Sunnah Wanita, hukum menggunakan celak diperbolehkan dengan dua tujuan tertentu.
Tujuan pertama adalah untuk memperkuat penglihatan, membersihkan mata, dan menghilangkan kotoran tanpa maksud untuk mempercantik diri. Sedangkan tujuan kedua adalah untuk mempercantik diri bagi perempuan yang ingin berhias di hadapan suaminya.
Dalam hal ini, Buya Yahya menegaskan tentang hukum memakai celak bagi umat muslim, di mana tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai kesunnahan penggunaan celak bagi kaum laki-laki.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan perempuan terkait apakah celak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan.
Penggunaan celak saat berada di rumah bersama keluarga sangat diperbolehkan dan bahkan disunahkan. Akan tetapi, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat ketika seorang wanita ingin keluar rumah dan memperlihatkan matanya di hadapan kaum pria.
Bagi perempuan, perlu diperhatikan dan diperbaiki niat saat hendak keluar rumah agar penggunaan celak tidak menyimpang dari tuntunan agama dan etika.
Manfaat Menggunakan Celak
Celak mata telah menjadi bagian penting dalam tradisi kecantikan dan kesehatan lintas budaya sejak zaman dahulu, termasuk pada zaman nabi. Keberadaannya tidak sekadar sebagai aksesori kosmetik, namun memiliki berbagai manfaat.
Menurut Ibnul Qayyim dalam Kitab Zadul Ma'ad, celak mata memiliki beragam fungsi kesehatan yang signifikan, di antaranya:
- Menguatkan pandangan mata
- Menyehatkan mata
- Menghilangkan kotoran mata
- Memberikan manfaat tambahan sesuai bahan yang digunakan, seperti itsmid
Rasulullah sendiri pernah menyebutkan dalam beberapa hadits bahwa bercelak memiliki keistimewaan, termasuk dapat menumbuhkan bulu mata.
Menarik dicatat bahwa pada masa Rasulullah SAW, penggunaan celak tidak hanya dikenal di kalangan perempuan, melainkan juga digunakan oleh kaum laki-laki. Namun, untuk mendapatkan manfaat optimal, celak yang digunakan hendaknya mengandung itsmid.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa