Asas Nullum Delictum Nabi Yusuf

Keajaiban Al-Qur'an (16)

Asas Nullum Delictum Nabi Yusuf

Nasaruddin Umar - detikHikmah
Minggu, 16 Mar 2025 05:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Rapat membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Asas legalitas atau lebih dikenal di Fakultas Hukum dengan asas Nullum Delictum Nulla poena sine praevia lege poenali yang intinya tak seorang pun dapat dihukum tanpa ada hukum terlebih dahulu mengaturnya. Kebalikan dari asas retroaktif, yang dapat menghukum sesuatu yang dipandang sungguh pun belum ada ketentuannya.

Asas ini diperkenalkan oleh dan sekaligus mengorbitkan nama Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach di Jerman, terutama setelah terbit buku The Bavarian Criminal Code (1813). Asas ini menegaskan bahwa setiap hukuman haruslah didasarkan pada suatu hokum, penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan apabila perbuatan itu telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang; dan perbuatan yang telah diancam dengan hukuman tersebut benar-benar dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Nasaruddin Umar

Menteri Agama Republik Indonesia

ADVERTISEMENT


Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)


Sesungguhnya jauh sebelum asas Nullum Delictum ini, sudah ada penegasan Al-Qur'an, meskipun dalam bentuk kisah Nabi Yusuf di dalam Al-Qur'an. Ayat-ayat tersebut ialah:


Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu.

Wanita itu berkata: "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?". Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar." Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar." (Q.S. Yusuf/12: 25-28).


Semua pihak menahan diri dalam skandal yang menimpa Nabi Yusuf ini. Namun karena ada asas hokum yang disepakati para pihak, maka Nabi Yusuf selamat dari kasus ini. Sebaliknya, meskipun isteri raja dengan segala power yang dimilikinya, tetap tidak bisa berbuat apa-apa, meskipun sesungguhnya ia telah berusaha mengecoh dengan cara menuduh Nabi Yusuf. Sang raja pun tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menerima kenyataan bahwa isterinya yang bersalah.


Ungkapan seseorang yang mengingatkan asas legalitas betul-betul diindahkan oleh ketika itu. Alat bukti berupa baju gamis Nabi Yusuf yang koyak bagian belakangnya menjadi alat bukti kuat untuk membenarkan dirinya dan sekaligus menolak tuduhan isteri raja. Betapa pentingnya pengakuan yang dapat dibuktikan dengan fakta, data, dan alat bukti hukum. Tidak cukup dengan itu tetapi harus didukung dengan obyektifitas dan independensi pengadilan. Sungguhpun alat bukti cukup tetapi pengadilannya tidak independen, apalagi direkayasa maka tentu tidak bisa menegakkan keadilan.


Kasus lain yang pernah menimpa Nabi Yusuf ialah ia pernah dikorbankan saudaranya sendiri ke dalam sumur dalam di tengah padang pasir. Saudara-saudara Nabi yusuf melaporkan bahwa adiknya diserang oleh serigala dengan membawa alat bukti palsu berupa baju Yusuf yang sengaja dirobek-robek lalu diolesi dengan darah binatang, kemudian disampaikan kepada bapaknya:


Mereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya'qub berkata: "Sebenarnya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; maka kesabaran yang baik itulah (kesabaranku). (Q.S. Yusuf/12:17).


Pada akhirnya pembuktian palsu terungkap juga. Nabi Yusuf masih tetap bidup dan saudara-saudanya yag telah melakukan percobaan pembunuhan gugur hukumannya karena telah memperoleh pengampunan, tidak lain dari sangkorban, adik kandungnya sendiiri, yang punya hak memaafkan.

Prof Nasaruddin Umar

Menteri Agama Republik Indonesia


Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)




(lus/lus)

Hide Ads