Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi dari setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang. Namun dalam praktiknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya menegaskan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Tetapi ia mengingatkan bahwa ada koridor hukum yang harus dipatuhi.
"Berbicara mengenai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ini merupakan bagian dari regulasi mengenai hak asasi warga negara dalam konteks berbangsa dan bernegara," kata Nyoman, Senin (12/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, Indonesia sebagai negara hukum tentu harus menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
"Itu yang disebut dengan supremasi hukum, rujukan untuk memahami tentang hak-hak warga negara tentu konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.
Nyoman menambahkan bahwa dalam UUD 1945, sudah diatur dengan tegas mengenai hak asasi manusia, termasuk hak menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.
"Asas yang dipegang teguh dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum itu yang pertama asas keseimbangan hak dan kewajiban. Kemudian ada asas manfaat. Manfaat yang ingin dicapai, yang dapat digunakan untuk memperbaiki, mengoreksi penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan. Dan juga asas kepastian hukum dan keadilan," terang pakar hukum tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu peraturan yakni di Pasal 6 dalam UU No. 9 Tahun 1998 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak warga negara lainnya.
"Karena ketika hak Anda digunakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum itu, ada hak orang lain juga yang harus diperhatikan supaya tidak mengganggu, tidak melanggar hak orang lain," tegasnya.
Nyoman pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan hak berekspresi. Harapannya semangat demokrasi tetap berjalan berdampingan dengan etika dan kepatuhan hukum.
"Ini prinsip negara hukum. Hak itu tidak hanya mutlak berdiri sendiri tetapi juga disertai dengan tanggung jawab dan juga kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan," pungkasnya.
(ihc/abq)