Saatnya Memperbarui Fikih Haji

Kolom Hikmah

Saatnya Memperbarui Fikih Haji

Hamdan Juhannis - detikHikmah
Rabu, 26 Jun 2024 13:15 WIB
Hamdan Juhannis
Foto: Dokumentasi Pribadi Hamdan Juhannis
Jakarta -

Saya memulai mendiskusikan tema di atas dengan sebuah "disclaimer" bahwa saya bukan ahli fikih. Saya pernah belajar fikih di madrasah, tetapi tidak membuat saya menjadi "faqih". Saya tidak mengambil jurusan hukum Islam dan tidak pernah duduk khusus mengaji kitab-kitab fikih.

Ketertarikan saya pada tema di atas dasarnya adalah pengalaman saya menyelami proses dan dinamika penyelenggaraan haji pada tahun 2024 dengan menjadi anggota Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelenggaraan haji yang dibentuk oleh Kementerian Agama. Dengan menjadi Tim Monev, saya memiliki kesempatan berharga untuk menyelami ragam dinamika haji di lapangan.

Jadi diskusi tema di atas dipicu oleh kesadaran empirik saya sebagai petugas haji, bukan sebagai "specialist" dalam dunia fikih. Karenanya saya hanya ingin mencermati tataran sosiologisnya, bukan membedah fikih haji secara substantif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah saya menyerap informasi dari berbagai pihak yang terkait dengan haji, saya mengajukan sebuah klaim bahwa penyelenggaraan haji tahun ini sangat baik dan diyakini jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya, atau lebih ekstremnya, yang terbaik sepanjang sejarah penyelenggaraan haji.

"Murur" untuk "Hifzh al-Nafs"

Salah satu isu penting yang menjadi pendorong bagi suksesnya pelaksanaan haji tahun ini adalah keputusan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), untuk memaksimalkan ikhtiar bagi keselamatan jiwa para jemaah.

ADVERTISEMENT

Yang melatari ikhtiar kuat pemerintah adalah kesadaran bahwa untuk mendapatkan "ruang gerak" yang lebar bagi jemaah di Tanah Suci adalah sebuah kemustahilan. Misalnya, untuk mendapatkan ruang yang lebih di Muzdalifah sebagai tempat "mabit" tidak mungkin karena Muzdalifah adalah tempat yang kondisinya yang tidak bisa lagi diperluas.

Demikian pula Mina sebagai tempat mabit malam-malam "tasyriq," juga tidak mungkin lagi diperluas. Dibuatnya kawasan baru, "Mina Jadid" yang masih menjadi bagian dari kawasan Muzdalifah tidak bisa menyelesaikan tumpukan jemaah dari seluruh dunia yang akan menempuh proses mabit.

Atas kesadaran itu, Kementerian Agama mengambil kebijakan bahwa hal yang perlu dilonggarkan untuk mengurai sesaknya Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) bukan dari ruang-ruang fisiknya tetapi dilonggarkannya pemahaman fikih yang terkait dengan proses haji di Armuzna. Pelonggaran ini tujuannya adalah untuk mewujudkan cita tertinggi dari hadirnya hukum Islam, yakni "hifzh al-nafs" (terjaganya jiwa).

Yang pertama ditelisik adalah titik krusial terpenting dari Armuzna, yaitu mabit di Muzdalifah, karena tempat itu di samping sempit, waktunya juga sangat terbatas. Pengalaman tahun sebelumnya juga memberi pelajaran penting bahwa Muzdalifah adalah titik yang sangat rawan bagi para jemaah.

Atas dasar itu, penyelenggara haji mengambil kebijakan "murur" bagi jemaah yang memiliki uzur atau halangan tertentu (lansia, resiko tinggi, dan disabilitas). Murur adalah melintaskan kendaraan para jemaah di Muzdalifah menuju ke Mina bagi yang sudah terdata memiliki uzur. Jumlahnya sangat signifikan untuk melonggarkan ruang jemaah yang mengambil mabit secara normal.

Tentu keputusan murur ini didasari oleh kajian fikih yang sangat serius dari ulama-ulama otoritatif kita. Terurainya jemaah secara lancar dari Muzdalifah menuju ke Mina faktor penentunya adalah kebijakan murur.

Formalisasi "Tanazul"

Pertanyaannya adalah bagaimana dengan Mina, karena semua jemaah, baik yang mabit secara normal maupun murur tentu semua menuju ke Mina.

Mina adalah kawasan yang tidak cukup luas meskipun sudah termasuk Mina Jadid. Berbeda dengan kawasan Arafah yang selama ini masih relatif bisa menampung seluruh jemaah, dan masih bisa terkondisikan dengan baik. Saya berkeyakinan bahwa kesesakan yang terjadi di Mina, termasuk keterbatasan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang dikeluhkan jemaah, faktornya karena keterbatasan ruang.

Dari situasi ini, saya melihat bahwa penyelenggara perlu berikhtiar kuat untuk memberlakukan sebuah langkah solutif penguraian jemaah yang didasari oleh pelonggaran tafsiran fikih. Sekali lagi tujuannya adalah untuk keselamatan jiwa jemaah.

Salah satu yang telah diinisiasi oleh penyelenggara haji--dan saya duga memberi pengaruh terhadap berkurangnya kesesakan di tenda Mina--adalah banyaknya jemaah yang mengambil "tanazul" setelah dari Muzdalifah. Tanazul di sini bermakna jemaah tidak tinggal di tenda Mina, namun pulang-pergi dari hotel mereka untuk melakukan lontaran di Jamarat. Namun, aktivitas tanazul ini masih bersifat imbauan dan dilakukan secara mandiri oleh para jemaah yang memiliki kesanggupan.

Saya berasumsi bahwa bila murur bisa dijadikan dasar bagi kelancaran pengaturan jemaah, maka sebaiknya tanazul juga perlu dipertimbangkan untuk menjadi kebijakan resmi penyelenggaraan haji pada tahun depan. Adapun yang mengiringi diskusi tentang tanazul ini adalah dua hal, yaitu tanazul bagi yang sehat seperti gambaran di atas, dan tanazul bagi yang memiliki uzur.

Apakah diskusi bisa dikembangkan pada bisa atau tidaknya jemaah yang mengambil murur, langsung saja di-tanazul-kan. Artinya, mereka dilewatkan di Mina dan tidak perlu lagi tinggal di sana karena mereka memiliki uzur. Dan ketika mereka ingin melakukan lontaran, mereka bisa diwakilkan (badal). Karena menempatkan mereka di Mina untuk ikut melontar, risikonya juga cukup tinggi.

Diskusi berikutnya adalah bila tanazul dijadikan kebijakan, perlu diikuti oleh kebijakan lainnya, bagaimana menentukan syarat mabit bagi orang sehat yang mengambil tanazul, dan berapa lama mereka berdiam di kawasan Mina? Bisakah mereka melontar jumrah dengan rentetan waktu yang saling berdekatan dengan pertimbangan pergantian waktu untuk memudahkan pergerakan mereka?

Interpretasi Kreatif

Hal yang bersifat fiqhiyah di atas sebenarnya sudah dipraktikkan oleh beberapa jemaah sebagai bagian dari langkah nyata mereka untuk meminimalisasi potensi kerawanan. Namun untuk bisa menjadi panduan bagi jemaah ke depan, perlu ada kebijakan resmi dari penyelenggara yang didasari oleh pandangan fikih dari ulama seperti yang dilakukan terhadap lahirnya kebijakan murur.

Saya optimis, bahwa kesuksesan pelaksanaan haji tahun ini yang didasari pada interpretasi kreatif tentang fikih haji, akan semakin memotivasi penyelenggara lebih memaksimalkan celah untuk menemukan interpretasi fikih yang memastikan bahwa "hifzh al-nafs" adalah segalanya. Saya meyakini, dua hal yang saling menopang untuk hadirnya kebijakan baru berhaji dari interpretasi fikih: keseriusan pemerintah dan kepatuhan para jemaah.

---

*) Hamdan Juhannis
Anggota Tim Monev Haji 2024, Rektor UIN Alauddin Makassar

Artikel ini adalah kiriman dari pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.




(rah/rah)

Hide Ads