Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya menyoroti praktik pemberian gratifikasi pada masa SPMB, baik yang diminta maupun tidak. Ia mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi pihak yang diberi gratifikasi untuk melaporkannya dalam 30 hari.
"Kalau mereka tiba-tiba memberikan, terima dan laporkan sebagai gratifikasi ya. Tapi jangan lama-lama, ada waktunya, 30 hari. Karena kalau lewat 30 hari jadi dianggap suap," kata Herda pada gelar wicara Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).
Perlu Pendekatan Lebih dari Sistem
Herda menambahkan, pihaknya juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) di sekolah. Mendukung pembentukan UPG di sekolah, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait bahaya gratifikasi, termasuk bagi orang tua calon murid tertentu yang memberikan gratifikasi.
"Dan orang tua pun harus disadarkan kalau memaksa seperti ini, korbannya anak. Apakah kamu mau anak kamu jadi korban, gitu? Kan itu yang paling penting, gitu. Jadi tidak hanya pendekatan sistem, tapi kita pendekatan psikologis dan sosial itu harus kuat ya," ucapnya.
Herda menggarisbawahi, pendekatan tersebut penting karena sistem pada dasarnya dibuat manusia dan memiliki celah, termasuk sistem digital pada SPMB.
Di samping itu, mantan Pj Bupati Nagekeo, NTT dan Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah ini menuturkan, kepala sekolah kerap mengaku terintimidasi dan takut menolak atas gratifikasi dari pejabat, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati; maupun anggota DPRD.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan KPK dalam Indeks Integritas Pendidikan 2024 menunjukkan, masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah.
Dikutip dari laman KPK, survei SPI mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota di 38 provinsi se-Indonesia. Sebanyak 449.865 responden berpartisipasi dalam survei, terdiri atas siswa/mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, serta kepala satuan pendidikan.
Survei dilaksanakan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 lalu secara online melalui WhatsApp dan email blast, Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), dan secara hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).
"Jadi maksud saya, tidak lagi saatnya kita cuma bicara sistem ya," imbuhnya.
Simak Video "Video: KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Apa Aja Tuh?"
(twu/nah)