Antisipasi Jual-Beli Kursi SPMB 2026, Kemendikdasmen: Daya Tampung Dikunci

ADVERTISEMENT

Antisipasi Jual-Beli Kursi SPMB 2026, Kemendikdasmen: Daya Tampung Dikunci

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 21 Mei 2026 16:00 WIB
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul. Foto: YouTube Kemendikdasmen
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 guna mencegah terulangnya kasus dugaan jual-beli kursi siswa yang sempat mencuat pada tahun lalu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penguncian data daya tampung sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Faisal Syahrul menjelaskan, lebih lanjut, setiap sekolah diwajibkan mengumumkan jumlah daya tampung SPMB 2026. Angka tersebut harus sesuai dengan data daya tampung yang terkunci di Dapodik.

"Kita mewajibkan setiap sekolah itu mengumumkan jumlah daya tampungnya sehingga nanti itu sesuai dengan, apa namanya, sesuai dengan data Dapodik dan yang diumumkan ke masyarakat, sehingga tidak ada potensi, apa namanya, daya tampung yang disembunyikan," kata Faisal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ia sampaikan pada gelar wicara Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).

"Termasuk kita minta untuk diumumkan di masyarakat, di setiap sekolah, sehingga nanti tidak ada potensi untuk, dalam tanda kutip, ya jual-beli tadi itu, dan lain-lain ya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Gogot Suharwoto mengatakan, dengan mengunci data daya tampung di Dapodik, penambahan kursi tidak dimungkinkan.

"Dapodik sudah dikunci, sehingga tidak mungkin ada penambahan, kursi tambahan. Karena yang kedua, sekolah harus mengumumkan jumlah data tampung di sekolahnya, di website, di SPMB. Biasanya di dinas mengkoordinir SPMB online yang di kota-kota," ucapnya di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

"Nah, yang ketiga, pengumuman penerimaan itu harus menyebutkan nama (calon murid baru) yang diterima maupun yang tidak diterima.
Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan, karena jumlah pasti totalnya akan sama. Itu yang kita lakukan," ujarnya.



(twu/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads