Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun lalu diwarnai kasus dugaan titip kursi oleh pejabat hingga anggota DPRD. Sejumlah kasus yang mencuat seperti di SPMB Kota Bandung dan SPMB Banten.
Mengantisipasi kasus serupa pada SPMB 2026, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengingatkan untuk lapor melalui hotline resmi Kemendikdasmen.
"Silakan laporkan saja di hotline kami kalau memang ada hal seperti itu, silakan laporkan ke hotline, ya" ucapnya di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gogot menambahkan, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan SPMB secara objektif dan transparan.
"Nanti kita ingatkan pemerintah daerah untuk mengawasi, ya. Supaya tidak terjadi titip-titip atau eh orang maksa-maksain kursi," ucapnya.
Praktik kecurangan atau pungutan selama proses pelaksanaan SPMB dapat dilaporkan masyarakat dengan cara menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https:// ult.kemendikdasmen.go.id/, Whatsapp ( +62 812-1804-0427), Pusat Panggilan (177), atau alamat surat elektronik (pengaduan@kemendikdasmen.go.id)
Posko aduan SMPB 2026 antara lain juga dibuka Ombudsman RI di berbagai provinsi, termasuk melalui situs dan kontak resminya. Adapun posko pelayanan SPMB dibuka pemda dan dinas pendidikan di berbagai daerah.
Sebelumnya, viral memo titip kursi calon murid baru pada SPMB Banten 2025 oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo. Pada memo tersebut tertuliskan "Mohon dibantu dan ditindaklanjuti", dikutip dari detiknews.
Usai ramai soal memo tersebut, Budi meminta maaf. Ia menyatakan memo tersebut dibuat salah satu staf DPRD Banten karena siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga tidak mampu. Budi kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Waka DPRD Banten.
Sementara itu, Waka Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyampaikan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menemukan indikasi praktik jual-beli kursi pada SPMB Kota Bandung 2025. Setiap kursi seharga Rp 5 juta - Rp 8 juta.
(twu/pal)











































