Video: Jurus Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2026

ADVERTISEMENT

detikUpdate

Video: Jurus Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2026

Dinda Ayu Islami - detikEdu
Kamis, 21 Mei 2026 16:45 WIB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan sejumlah langkah pencegahan praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Direktur Jenderal Pendidikan Anak dan Usia Dini (Dirjen PAUD) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkap salah satunya dengan penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Setelah juknis ditetapkan berapa kuota di setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia SD, SMP, SMA, SMK, kemudian kita kunci Dapodik-nya”, ujar Gogot di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Embed Video
Hide Ads