Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mulai berjalan di sejumlah daerah, terutama untuk jenjang sekolah dasar. Hingga hari ini, dari 514 kabupaten/kota, terdapat 446 di antaranya yang menyelesaikan petunjuk teknis SPMB.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyampaikan sekarang juga sudah ada 78 daerah yang melibatkan sekolah swasta dalam SPMB melalui SPMB bersama. Ia mengatakan, tahun ini ada 9,4 juta anak yang ikut SPMB.
"Total ada 9,4 juta anak yang nyebrang dari satu level ke level di atasnya," katanya dalam acara peresmian Komitmen Bersama SPMB Ramah pada Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antisipasi Kasus Titip Kursi
Pada SPMB tahun lalu, terdapat beberapa dugaan titip kursi yang dilakukan pejabat dan anggota DPRD. Sebagian di antaranya yang mencuat seperti SPMB Kota Bandung dan SPMB Banten.
Oleh sebab itu, Gogot menyampaikan agar dugaan serupa dilaporkan di hotline resmi Kemendikdasmen. Ia turut menegaskan pemerintah daerah (pemda) punya kewenangan pengawasan SPMB. Ia mengatakan, Kemendikdasmen akan mengingatkan pemda terkait hal ini.
"Silakan laporkan saja di hotline kami kalau memang ada hal seperti itu, silakan laporkan ke hotline ya," ujarnya.
Dugaan praktik kecurangan SPMB bisa dilaporkan melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https:// ult.kemendikdasmen.go.id/, Whatsapp ( +62 812-1804-0427), Pusat Panggilan (177), atau alamat surat elektronik (pengaduan@kemendikdasmen.go.id).
Ombudsman RI juga membuka posko aduan SPMB 2026 di berbagai provinsi, termasuk melalui situs dan kontak resmi.
Sekolah Wajib Umumkan Daya Tampung
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Faisal Syahrul menegaskan setiap sekolah wajib mengumumkan jumlah daya tampung dalam pelaksanaan SPMB 2026. Jumlah tersebut harus sesuai dengan data resmi yang telah dikunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut Faisal, langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penyembunyian kuota maupun dugaan jual-beli kursi siswa yang sempat menjadi sorotan pada pelaksanaan penerimaan murid sebelumnya.
"Kita mewajibkan setiap sekolah itu mengumumkan jumlah daya tampungnya sehingga nanti itu sesuai dengan, apa namanya, sesuai dengan data Dapodik dan yang diumumkan ke masyarakat, sehingga tidak ada potensi, apa namanya, daya tampung yang disembunyikan," kata Faisal pada gelar wicara Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).
"Termasuk kita minta untuk diumumkan di masyarakat, di setiap sekolah, sehingga nanti tidak ada potensi untuk, dalam tanda kutip, ya jual-beli tadi itu, dan lain-lain ya," imbuhnya.
Adapun Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengatakan penguncian data daya tampung di Dapodik membuat sekolah tidak dapat menambah kursi secara sepihak.
Selain penguncian kuota, sekolah juga diwajibkan mengumumkan jumlah daya tampung melalui website maupun sistem SPMB daerah. Pengumuman hasil seleksi pun harus memuat nama calon murid yang diterima maupun tidak diterima agar jumlah peserta sesuai dengan kuota yang tersedia.
"Dapodik sudah dikunci, sehingga tidak mungkin ada penambahan, kursi tambahan. Karena yang kedua, sekolah harus mengumumkan jumlah data tampung di sekolahnya, di website, di SPMB. Biasanya di dinas mengkoordinir SPMB online yang di kota-kota," ucapnya.
Ia menambahkan,"Pengumuman penerimaan itu harus menyebutkan nama (calon murid baru) yang diterima maupun yang tidak diterima. Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan, karena jumlah pasti totalnya akan sama. Itu yang kita lakukan."
