Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai proses seleksi masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026. SPMB dinilai sebagai penyempurnaan dari sistem sebelumnya yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan hadirnya SPMB bukan sekedar perubahan nama semata. Berlandaskan visi Kemendikdasmen yang ingin memberikan layanan pendidikan terbaik untuk semua, SPMB membawa berbagai perubahan baru.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru tetapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami. Untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar," ujar Mu'ti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikEdu, berikut berbagai hal-hal baru dari SPMB yang menjadi pengganti PPDB selengkapnya.
1. Pergantian Nama Disetujui Presiden Prabowo Subianto
Menteri Mu'ti menjelaskan ada beberapa alasan terkait pergantian nama PPDB menjadi SPMB. Salah satunya karena selama ini banyak stigma masyarakat yang menganggap nama seleksi masuk sekolah negeri ini adalah PPDB Zonasi.
Padahal menurut Sekum PP Muhammadiyah itu, jalur seleksi dalam PPDB bukan hanya zonasi. Selanjutnya nama SPMB dinilai selaras dengan visi yang dimiliki Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.
Alasan terakhir dan menjadi yang paling penting, karena PPDB menurut Mu'ti masih memiliki kelemahan dan SPMB adalah penyempurnanya. Pembahasan SPMB berjalan cukup panjang sejak Abdul Mu'ti dilantik pada Oktober 2024 lalu.
Kini menuju rampung menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025, konsep SPMB sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Selengkapnya tentang restu Presiden Prabowo Subianto bagi SPMB 2025 bisa pada artikel berikut:
Baca juga: Prabowo Setujui PPDB Jadi SPMB |
2. Zonasi Berubah Jadi Domisili
Bocoran tentang perubahan nama zonasi sudah berhembus cukup lama dari Kemendikdasmen. Hingga akhirnya resmi disampaikan bila zonasi akan disempurnakan dengan sistem bernama domisili.
Domisili menjadi antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB. Bukan berdasarkan wilayah, domisili menekankan kedekatan jarak dengan tempat tinggal siswa sebagai parameternya.
Perubahan nama domisili juga berkaitan dengan banyak kesalahpahaman di masyarakat. PPDB Zonasi dinilai sebagai nama seleksi.
Padahal jalur penerimaan yang dibuka untuk murid ada empat yakni prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Penjelasan lebih lengkap menteri Mu'ti tentang domisili dan perbedaannya dengan zonasi bisa dibaca pada artikel berikut:
3. Pembaruan Pada Setiap Jalur Penerimaan di SPMB
Pembaruan tidak hanya terjadi pada perubahan zonasi menjadi domisili tetapi juga jalur penerimaan lainnya. Pada jalur prestasi, Kemendikdasmen menambahkan kriteria baru pada prestasi nonakademik.
Ke depannya, pengurus organisasi baik OSIS, pramuka dan organisasi lainnya bisa ikut mendaftar lewat jalur prestasi. Pembaruan lain untuk jalur afirmasi dan mutasi bisa dilihat melalui artikel berikut:
4. Usulan Kuota Jalur Penerimaan SPMB
Mendikdasmen menyebut akan berupaya agar SPMB 2025 bisa berjalan dengan baik. Termasuk masalah transparansi atau keterbukaan yang menyangkut data dan daya tampung sekolah negeri.
Selain itu Kemendikdasmen juga akan menyebarluaskan peringkat akreditasi sekolah negeri yang bisa dijadikan tujuan. Hal ini menurutnya menjadi terobosan baru di SPMB 2025.
"Kami (akan) informasikan ke masyarakat peringkat akreditasinya. Ini yang mungkin agak berbeda dan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat," jelas Guru Besar UIN Jakarta itu.
Salah satu informasi yang telah dibagikan Kemendikdasmen adalah usulan besaran kuota di setiap jalur penerimaan SPMB. Informasinya bisa di cek di sini:
5. Alokasi Siswa yang Gagal SPMB dan Prioritas PIP
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah memastikan bila siswa yang gagal diterima pada sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta. Selanjutnya akan dibantu pembiayaan sekolahnya melalui dana pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Mu'ti menyebut akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaannya. Karena kemampuan pembiayaan masing-masing daerah tidak bisa disamaratakan.
Pembiayaan siswa yang gagal lolos SPMB dan dialihkan ke sekolah swasta akan mendapat arahan langsung dari Mendagri. Menurut Mu'ti, ia tidak punya wewenang di area tersebut lantaran berada di tangan pemerintah daerah.
Di pemerintah pusat, Kemendikdasmen akan berupaya memprioritaskan siswa yang diterima sekolah swasta untuk menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Tetapi harus tetap memenuhi persyaratan.
Penjelasan lebih lanjut terkait PIP dan pembiayaan sekolah swasta dari pemerintah daerah bisa dilihat di sini:
Itulah berbagai pembaruan yang ada di SPMB 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!
(det/pal)