Usulan Besaran Kuota Jalur Penerimaan SPMB untuk SD, SMP, SMA

ADVERTISEMENT

Usulan Besaran Kuota Jalur Penerimaan SPMB untuk SD, SMP, SMA

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 30 Jan 2025 15:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti saat ditemui di Surabaya.
Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan usulan perubahan besaran kuota di setiap jalur penerimaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan pada dasarnya besaran kuota pada jalur penerimaan jenjang SD tidak berubah sama sekali. Tetapi ada perubahan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.

"Untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP jalurnya tetap sama perubahannya pada persentasenya masing-masing jalur. Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi," tutur Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapa usulan besaran kuota di setiap jalur SPMB? Dikutip dari dokumen paparan SPMB yang diterima detikEdu, berikut informasinya.

Usulan Besaran Kuota Jalur Penerimaan SPMB 2025

Jenjang SD

1. Domisili

ADVERTISEMENT

Kuota saat ini: Minimal 70%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata dan tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.

2. Afirmasi

Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.

3. Mutasi

Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.

4. Prestasi

Kuota saat ini: Tidak ada
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.

Jenjang SMP

1. Domisili

Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%


Keterangan: Dari tahun 2017-2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50% dan terdapat pemerintah daerah (Pemda) yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.

2. Afirmasi

Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 20%
Keterangan: Untuk mengurangi risiko Anak Tidak Sekolah (ATS).

3. Mutasi

Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.

4. Prestasi

Kuota saat ini: Sisa kuota
Usulan di SPMB 2025: Minimal 25%
Keterangan: Sesuai aspirasi Pemda dan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memfasilitasi anak-anak yang berprestasi, termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.

Jenjang SMA

1. Domisili

Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Dari tahun 2017-2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50% dan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah.

2. Afirmasi

Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompok marjina, dan/atau dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan.

3. Prestasi

Kuota saat ini: Sisa kuota
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Sesuai aspirasi Pemda dan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memfasilitasi anak-anak yang berprestasi, termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.

4. Mutasi

Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.

Ketentuan Rayonisasi

Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB jenjang SMA bisa menggunakan sistem rayonisasi dengan ketentuan:

1. Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi.

2. Rayon ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.




(det/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads