Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, akan membuka 4 jalur penerimaan. Apa saja?
"Jalur penerimaan murid baru ada empat. Pertama domisili, kedua jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi," ujar Mu'ti.
Baca juga: Resmi! PPDB Ganti Nama Jadi SPMB |
Baca juga: Prabowo Setujui PPDB Jadi SPMB |
Zonasi Diganti Domisili
Penerapan jalur penerimaan domisili menjadi satu hal yang baru dalam SPMB 2025. Domisili merupakan penyempurnaan jalur zonasi yang dipakai pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah. Alasan Mu'ti menghapuskan nama zonasi dan menggantinya menjadi domisili karena muncul banyak kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menegaskan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) bukan hanya zonasi, tetapi ada empat jalur.
"Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi)," jelas Mu'ti.
Penjelasan lebih teknis tentang empat jalur penerimaan yang ada akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025 yang kini tengah disempurnakan melalui uji publik.
Uji publik ini dilakukan oleh Kemendikdasmen bersama beberapa pihak, termasuk berbagai kementerian dan lembaga terkait. Termasuk di antaranya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman.
Selanjutnya, ada kepala kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan masyarakat, kepala sekolah negeri dan swasta, hingga pakar-peneliti pendidikan.
"Kami harapkan setelah pertemuan ini ada masukan-masukan yang dapat penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025," tambahnya.
Sudah Disetujui Prabowo Subianto
Meski belum sempurna, rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB 2025 sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, peraturan ini juga sudah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Intinya secara substansi juga sudah disetujui," tegas Sekum PP Muhammadiyah itu.
Ke depan, Kemendikdasmen juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pembahasan akan berkaitan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
(det/twu)