Bakal Direvisi, Apa Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dengan Jalur Domisili?

ADVERTISEMENT

Bakal Direvisi, Apa Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dengan Jalur Domisili?

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 30 Jan 2025 18:00 WIB
Suasana pelayanan pendaftaran di SMP Negeri 24 Solo, Selasa (4/7/2023).
Potret PPDB. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jakarta -

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi akan diubah menjadi jalur domisili. Lantas, apa perbedaan antara keduanya?

Seperti diketahui, jalur zonasi telah menjadi salah satu jalur PPDB sejak 2017 silam. Jalur ini bertujuan agar siswa menghadiri sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Kebijakan tersebut juga untuk menghapuskan 'Sekolah Favorit' yang melekat pada sekolah-sekolah tertentu.

Tahun ini, dikabarkan jika zonasi akan berubah istilah menjadi "jalur domisili". Apa perbedaan keduanya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dengan Domisili

Apabila dilihat sekilas, tidak ada perbedaan yang jauh antara sistem zonasi dengan jalur domisili. Perubahan istilah disebut karena salah kaprah yang sering muncul di masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan jalur domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal siswa ke sekolah. Serupa dengan sistem zonasi.

ADVERTISEMENT

"Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada 4 (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi)," jelas Mu'ti dalam arsip detikEdu, dikutip Kamis (30/1/2025).

Penjelasan lebih teknis tentang jalur penerimaan yang ada, termasuk domisili, akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada 2025 yang kini tengah disempurnakan melalui uji publik.

Uji publik ini dilakukan oleh Kemendikdasmen bersama beberapa pihak, termasuk berbagai kementerian terkait. Seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman.

Antisipasi Manipulasi Data

Selain salah kaprah di masyarakat, perubahan nama ini juga sebagai bentuk antisipasi manipulasi data dalam PPPB.

"(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga," jelas Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025) lalu.

Keputusan Belum Final

Namun, Kemendikdasmen menekankan perubahan zonasi menjadi domisili masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara.," ujar Kemendikdasmen melalui pengumuman yang dikutip dari laman resmi pada Rabu (29/1/2025).

Kemendikdasmen menggarisbawahi kebijakan-kebijakan terkait PPDB dan evaluasi belajar masih belum final. Keputusan akhir akan diumumkan secara resmi dan ditetapkan melalui peraturan Mendikdasmen.

"Adapun pernyataan terkait perubahan nama dan sistem PPDB serta rencana pelaksanaan evaluasi capaian belajar murid yang beredar luas di publik, saat ini menjadi bagian dari pembahasan yang belum bersifat final," imbuh Kementerian.

Ketentuan Prioritas Jalur Zonasi

Sistem zonasi yang ditetapkan hingga saat ini dibagi berdasarkan 'zona prioritas'. Jika mengacu pada PPDB Jakarta 2024, jalur zonasi menerapkan zona prioritas 1 hingga 3 untuk mengakomodir calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah tujuan.

Adapun ketentuan prioritas jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:

1. Zona Prioritas 1

SMP-SMA: Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Apabila Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka akan diberlakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar

Itulah penjelasan mengenai perbedaan sistem PPDB Zonasi dengan domisili. Tunggu informasi selanjutnya, ya!




(nir/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads