Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebut konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini (SPMB) sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ucap Mu'ti pada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Resmi! PPDB Ganti Nama Jadi SPMB |
Kini, aturan tentang SPMB tengah disempurnakan melalui uji publik. Tak sendiri, Kemendikdasmen menggandeng berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk di antaranya dari pemerintah (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman), para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan masyarakat, kepala sekolah negeri dan swasta, hingga pakar-peneliti pendidikan.
"Kami harapkan setelah pertemuan ini ada masukan-masukan yang dapat penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025," tambahnya.
Konsep Baru PPDB Dibahas Lebih Lanjut
Meskipun belum sempurna, rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB 2025 sudah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Hasil dalam penyampaian ini kedua kementerian sudah setuju dengan konsep baru PPDB yang ada.
"Intinya secara substansi juga sudah disetujui," tegas Sekum PP Muhammadiyah itu.
Setelah uji publik selesai, Kemendikdasmen akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas teknis lebih lanjut dari SPMB 2025.
"InsyaAllah besok pagi jam 07.00 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya Muti.
PPDB Ganti Nama Jadi SPMB
Selama menunggu uji publik diselesaikan, Menteri Mu'ti meresmikan bahwa tidak ada lagi nama PPDB di tahun ajaran 2025/2026. Melainkan, PPDB berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.
(twu/twu)