Kemendikdasmen Upayakan Siswa Sekolah Swasta Jadi Penerima Prioritas PIP

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Upayakan Siswa Sekolah Swasta Jadi Penerima Prioritas PIP

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 31 Jan 2025 07:30 WIB
Jajaran Kemendikdasmen
Mendikdasmen upayakan agar siswa yang bersekolah di swasta jadi penerima perioritas PIP. Foto: (Devita Savitri/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ungkap akan mengusahakan siswa sekolah swasta menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini akan menjadi upaya Kemendikdasmen dalam pemerataan pendidikan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

"Kami akan usahakan adalah prioritas penerima PIP kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta. Ini upaya tingkat pusat, karena PIP itu kan alokasinya (dananya) oleh pemerintah pusat," ungkap Mu'ti kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Apa Itu PIP?

Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik usia 6-12 tahun untuk perluasan akses dan kesempatan belajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sasaran utama peserta PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sehingga mereka terbaru biaya personal pendidikannya.

Dijelaskan ada lima tujuan dari hadirnya PIP, seperti:

ADVERTISEMENT
  • Siswa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah atas (SMA/SMK).
  • Mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out)
  • Mencegah siswa tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Menarik siswa yang sudah putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan formal.

Besaran Bantuan PIP

Adapun besaran bantuan yang akan didapatkan penerima PIP yakni:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
  • Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
  • Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
  • Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
  • Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
  • Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 jut
  • Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dana ini bisa digunakan untuk:

  • Membeli seragam sekolah.
  • Membeli buku dan alat tulis.
  • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
  • Uang ongkos ke sekolah.
  • Uang saku siswa.
  • Kursus atau les siswa.
  • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

Cara Menjadi Penerima Bantuan PIP

Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yakni:

1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Informasi tentang DTKS bisa dilihat melalui tautan https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Siswa yang akan mendapat tanda Layak PIP akan diusulkan kepada Puslapdik oleh Dinas Pendidikan setempat.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads