Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain kewajibannya sebagai "wakil rakyat", DPR memiliki 3 hak istimewa yang berlaku yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Sebagai lembaga legislatif di Indonesia, secara garis besar DPR bertugas untuk merancang undang-undang, mengawasi pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah, serta menyusun anggaran bersama pemerintah.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, DPR dapat meminta keterangan dari pemerintah terkait suatu kebijakan, itulah yang disebut hak interpelasi. Nah, untuk memahami lebih jauh, simak penjelasan lengkap terkait hak interpelasi DPR berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hak Interpelasi
DPR memiliki 3 hak istimewa yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya tercatat dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa hak interpelasi adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mekanisme Hak Interpelasi
Masih dalam UU 17/2014 pasal 194, hak interpelasi setidaknya diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen yaitu:
- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintai keterangan
- Alasan permintaan keterangan kepada Pemerintah
Pengajuan hak interpelasi ini diserahkan oleh pengusul ke pimpinan DPR lalu diumumkan dalam rapat paripurna DPR di depan seluruh anggota. Pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan alasan terkait usul interpelasinya secara ringkas.
Selama usul interpelasi belum disetujui dalam rapat paripurna, pengusul masih bisa mengubah dan menarik usul tersebut. Jika terjadi perubahan, maka seluruh pengusul wajib menandatangani dan menyampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis.
Jika dalam rapat paripurna DPR usul hak interpelasi disetujui, pimpinan lembaga atau presiden dapat hadir dan memberikan penjelasan terkait materi interpelasi dalam rapat paripurna selanjutnya.
Setelah presiden atau pimpinan lembaga memberikan penjelasan dan DPR menerima penjelasan tersebut, maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak dapat diusulkan kembali.
Contoh Usul Hak Interpelasi
DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Penerbitan Perppu tersebut dinilai bermasalah karena rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif. Sehingga DPR meminta penjelasan Pemerintah dengan menggunakan hak interpelasi untuk bertanya terkait tujuan dan alasan pembuatannya.
Kemudian, contoh lain di Kota Depok, Jawa Barat sebanyak 33 dari 50 anggota DPRD Depok mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Pengajuan usul penggunaan hak interpelasi disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (17/5/2022) dengan agenda pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
Usulan interpelasi dibuat untuk meminta keterangan yang jelas dan terperinci dari Wali Kota Depok mengenai kejelasan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) dari hulu sampai hilir, jelas, transparan, dan terperinci.
(pal/pal)