Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

ilham fikriansyah - detikProperti
Rabu, 28 Mei 2025 06:02 WIB
ilustrasi sertifikat
Ilustrasi sertifikat. Foto: Getty Images/ridvan_celik
Jakarta -

Sertifikat tanah terdiri dari berbagai macam jenis, salah satunya adalah Sertifikat Hak Pakai atau SHP. Sertifikat ini merupakan dokumen sah di mata hukum sebagai hak dalam menggunakan tanah yang dikuasai seseorang.

Pemilik SHP punya hak untuk memanfaatkan atau mengembangkan tanah tersebut. Namun, ada sejumlah dasar hukum dan kewajiban yang wajib dipatuhi oleh pemilik dokumen itu.

Lantas, apa itu SHP? Simak pengertian, ketentuan aturan, hingga kewajiban pemilik sertifikat tersebut dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian SHP

Sertifikat Hak Pakai (SHP) adalah dokumen sah untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu serta dalam jangka waktu terbatas.

Dilansir laman Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Selasa (27/5/2025), pemilik SHP bukan berarti diberikan hak milik penuh atas tanah tersebut. Jadi, tanah bisa digunakan asalkan dengan batasan-batasan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SHP bisa diberikan atas tanah negara, Tanah Hak Pengelolaan (HPL), dan tanah milik orang lain dengan syarat perjanjian tertulis. Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, serta bisa diperbarui hingga 30 tahun lagi.

Dalam Pasal 52 Ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, hak pakai dengan jangka waktu di atas tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan telah berakhir, maka tanah hak pakai akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau HPL.

Pemegang hak pakai yang tidak lagi memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun, maka wajib melepaskan atau mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika dalam jangka waktu satu tahun tidak dilepas atau dialihkan, maka hak tersebut hapus karena hukum.

Sebagai catatan, SHP tidak bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena bukan diperuntukkan hak milik pribadi.

Dasar Hukum SHP

Aturan mengenai SHP telah tertuang dalam sejumlah undang-undang, mulai dari Pasal 41-43 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2010.

Berdasarkan Pasal 41 UUPA, disebutkan bahwa hak pakai adalah hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai dapat diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Dikutip dari Hukum Online, pemilik sertifikat hak pakai mempunyai hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengelola tanah itu untuk mendapatkan hasil produksi. Properti dengan sertifikat hak pakai bisa digunakan masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkan, selama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Subjek yang Menggunakan SHP

Dijelaskan dalam Pasal 49 PP Nomor 18 Tahun 2021, hak pakai terdiri atas hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama dipergunakan. Hak pakai dengan jangka waktu diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia
  • Badan keagamaan dan sosial
  • Orang asing (WNA)

Sementara itu, hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada:

  • Instansi Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Desa
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

SHP jadi satu-satunya hak atas tanah yang boleh dimiliki oleh WNA secara langsung sesuai dengan ketentuan hukum tanah di Indonesia.

Kewajiban Pemegang SHP

Selain memiliki hak untuk mengelola tanah, pemegang SHP juga punya kewajiban yang harus dipatuhi yakni menggunakan tanah sesuai peruntukan, sehingga tidak boleh dialihkan tanpa izin.

Selain itu, pemegang SHP juga wajib menjaga kondisi lingkungan dengan tidak merusak atau melanggar perjanjian. Kewajiban lainnya adalah wajib melaporkan lahan jika diminta oleh pemerintah.

Kelebihan dan Kekurangan SHP

SHP memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui. Kembali mengutip laman Kanwil BPN Sumatera Barat, berikut penjelasannya:

Kelebihan

  • Bisa digunakan oleh orang asing
  • Dapat menggunakan tanah negara dan milih pihak lainnya
  • Biaya awal lebih murah dibandingkan SHM.

Kekurangan

  • Tidak bisa diwariskan tanpa proses hukum ulang
  • Jangka waktunya terbatas
  • Tidak memiliki hak penuh atas tanah.

Demikian penjelasan tentang Sertifikat Hak Pakai atau SHP, mulai dari pengertian hingga dasar hukumnya. Semoga bermanfaat!

(ilf/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads