Pengambilan keputusan terkait usulan hak interpelasi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) untuk perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dilakukan secara voting terbuka. Berdasarkan hasil voting, usulan hak interpelasi tersebut tidak dapat dilanjutkan alias ditolak.
Voting diikuti oleh 50 anggota DPRD NTB yang hadir dalam rapat paripurna pada Senin (5/5/2025). Dari jumlah tersebut, hanya 11 anggota dewan yang menyepakati usulan hak interpelasi DAK tersebut dilanjutkan.
"Saya hitung ada 32 orang menolak, 11 orang menerima, dan tujuh orang abstain termasuk saya," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum voting, pengusul hak interpelasi dari anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) Muhammad Aminurlah alias Maman menyampaikan pandangannya. Dia menilai alasan lima fraksi menolak usulan hak interpelasi karena tidak memenuhi syarat sebagai usulan yang mengada-ada.
"Ada yang menyebutkan hak interpelasi harus diajukan oleh satu fraksi utuh. Saya cari di tata tertib, bolak-balik aturan, tapi tidak ada pasal yang menyebutkan demikian," ujar Maman, Senin.
Meski begitu, Maman menghargai sikap seluruh fraksi yang menolak hak interpelasi tersebut. "Kami berterima kasi kepada Demokrat yang mendukung penuh usulan hak interpelasi ini," ujarnya mewakili pandangan pengusul hak interpelasi.
Wacana interpelasi itu muncul atas karut marut pengelolaan DAK 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov NTB. Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, pernah menyebut persoalan DAK telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hamdan menjelaskan sebanyak 14 anggota DPRD dari empat fraksi telah sepakat mengusulkan hak interpelasi. Menurut Hamdan, pengajuan hak interpelasi harus didukung minimal 10 anggota DPRD NTB.
"Jumlah dana DAK untuk anggaran fisik itu sekitar Rp 400 miliar lebih, dan nonfisik sekitar Rp 1,6 triliun. Nah, saya bersama teman-teman sepakat mengajukan hak interpelasi," ujar Hamdan dalam rapat paripurna, 14 Januari 2025.
(iws/gsp)