Badan Musyarawah DPRD DKI menggelar rapat paripurna hak interpelasi Gubernur Anies Baswedan soal Formula E, Selasa (28/9/2021). Sebelumnya, fraksi PDIP dan PSI mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan Anies Baswedan soal gelaran balap mobil listrik kursi tunggal di ibu kota tersebut. Tahukah detikers, apa sebetulnya arti interpelasi?
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar ajang Formula E di Ibu Kota direspons dengan ajuan hak interpelasi dua fraksi di DPRD DKI. Ajang Formula E tersebut dibicarakan publik dan DPRD sejak diumumkan Anies pada 2019, mulai dari anggaran, penundaan selama pandemi dan sirkuitnya.
Arti Interpelasi dan Hak DPR
Interpelasi merupakan salah satu hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dikutip dari laman resmi DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arti Interpelasi
Arti interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategi, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.
Hak interpelasi DPRD adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi tersebut diusulkan paling sedikit oleh 14 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Usulan disampaikan kepada pimpinan DPRD dengan ditandatangani pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat minimal materi kebijakan dan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikannya.
Rapat Paripurna Interpelasi
Tahapan rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi diatur dalam pasal 121 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut:
- Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi
- Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul
- Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para anggota DPRD
Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Di samping itu, keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir. Pengusul hal interpelasi dapat menarik kembali sebelum memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat paripuna, gubernur hadir memberikan penjelasan dan setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan. Bila berhalangan hadir, gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakili.
Pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur di rapat paripurna lalu ditetapkan dala rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur. Pandangan tersebut menjadi bahan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan menjadi bahan gubernur untuk menetapkan pelaksanaan kebijakan.
Hak interpelasi juga berkaitan dengan hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas hal-hal berikut, yaitu:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Nah, itu dia penjelasan tentang arti interpelasi dan rapat paripurna hak interpelasi seperti rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan soal Formula E. Apa pandangan detikers soal hak interpelasi?
(twu/pay)