detikUpdate
Video: Dakwaan Ammar Zoni Cs Dalam Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
Kamis, 23 Okt 2025 14:48 WIB
Surat tersebut mengungkap Ammar Zoni dan rekan-rekannya melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu di Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, JPU menyatakan dakwaan primernya berupa pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Lalu dakwaan subsider berupa pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 yang berisi kepemilikan narkoba.
Komentar Terbanyak
Enam Mahasiswa Unud Dipecat gegara Mencemooh Korban Bunuh Diri
Aksi Tak Terpuji Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah di Pengadilan
Mahasiswa Unud yang Ejek Korban Bunuh Diri Dikeluarkan dari Program Koas!