Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21) mulai terungkap. Polisi menyebut pelaku, Haryanto (27), melakukan aksinya karena dilandasi hasrat seksual terhadap korban yang kerap ditemuinya di tempat kerja.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kami menemukan motif yaitu hasrat seksual terhadap korban yang tertarik pada korban, modus yaitu dengan melakukan penganiayaan kemudian merudapaksa setelah korban tidak berdaya," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, Rabu (22/10/2025), dikutip dari detikJabar.
Kronologi Kejadian
Uyun menjelaskan, Haryanto terlebih dulu melakukan penganiayaan terhadap Dina hingga tak berdaya. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membunuh korban, Haryanto berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Ia kemudian membuang jasad korban ke sungai di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Jasad Dina akhirnya ditemukan hanyut di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku juga membakar sejumlah barang milik korban dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi lainnya.
"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," katanya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Haryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," pungkas Uyun.
Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!
Saksikan Live DetikPagi :
Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)