Gerebek Rumah di Mataram, Polisi Amankan 9 Orang Usai Pesta Narkoba

Gerebek Rumah di Mataram, Polisi Amankan 9 Orang Usai Pesta Narkoba

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 14:40 WIB
Polresta MataramΒ mengamankan sembilan orang saat menggerebek sebuah rumah di Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB. (Foto: Dok. Polresta Mataram)
Polresta MataramΒ mengamankan sembilan orang saat menggerebek sebuah rumah di Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB. (Foto: Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggerebek sebuah rumah di Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menangkap sembilan orang yang diduga baru selesai pesta narkoba di rumah tersebut.

"Tujuh laki-laki dan dua perempuan yang ditengarai baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suputra merinci tujuh laki-laki yang diamankan itu masing-masing berinisial R alias Mandok (49), IWNA (42), IKL (46), IMD (41), P (39), MI (18), dan H (40). Sedangkan dua perempuan lainnya berinisial RP (15) dan GF (20).

"Dari hasil pemeriksaan urine yang sudah kami lakukan, dari sembilan orang itu hanya GF yang negatif mengandung narkotika. Sedangkan yang lainnya semuanya positif mengandung narkotika," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Suputra menerangkan penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita, Kamis. Ia menyebut penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Informasi yang kami peroleh, rumah tersebut kerap didatangi orang luar lingkungan tersebut dan datangnya pun di atas jam 10 malam. Dicurigai oleh warga setempat sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Selain mengamankan sembilan orang, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,21 gram dan ganja 0,44 gram. Menurutnya, barang haram itu merupakan milik R alias Mandok dan IWNA.

"Pengedar ini R alias Mandok. Dari hasil interogasi R alias Mandok ini menyuruh IWNA untuk menjual narkotika. Jadi, sumber barang atau pemodalnya R alias Mandok. Sedangkan, IWNA yang pemilik rumah itu orang suruhannya dari R alias Mandok ini," ujar Suputra.

"Si IWNA ini selain dia menjual, dia juga menyediakan tempat di rumahnya untuk menggunakan sabu," sambungnya.

IWNA, dia melanjutkan, mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu gratis oleh R. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads