Kasus Intimidasi Wartawan, Polres Lombok Tengah Periksa 4 Orang

Kasus Intimidasi Wartawan, Polres Lombok Tengah Periksa 4 Orang

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 22 Okt 2025 16:17 WIB
Tiga wartawan saat memasuki ruangan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lombok Tengah. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Tiga wartawan saat memasuki ruangan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lombok Tengah. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Polres Lombok Tengah memeriksa empat orang dalam kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan Gatrantb.com, Surya Widi Alam, Rabu (22/10/2025). Diduga, pelaku penganiayaan adalah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), LZE alias TE.

Empat orang yang diperiksa itu termasuk saksi korban Surya Widi. Selain dia, ada Sudarman Efendi (wartawan Beritabaru.co), Akhmad Said (Pemred TerasLombok.net), dan Erwin Hadi (wartawan Lombokfokus.com). Para jurnalis tersebut diperiksa karena berada di tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikBali, keempatnya tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 10.00 Wita dengan didampingi puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi. Mereka kemudian masuk bersamaan untuk diambil keterangannya. Setelah diperiksa selama tiga jam lebih, keempat saksi itu kemudian keluar satu per satu.

"Saya sekitar 20 pertanyaan tadi. Materinya sekitar kejadian itu aja," kata salah satu saksi, Sudarman Efendi, kepada detikBali.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) karena dalam perkara tersebut digunakan Undang-Undang Pers. Sebelumnya, pelapor sempat diambil keterangannya di Tindak Pidana Umum (Tipidum).

"Karena menggunakan Undangan-Undang Pers, jadinya saya diperiksa di Tipiter," kata Sudarman.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Muhammad Jayadi, menegaskan pihaknya bersama tiga organisasi jurnalis lain berkomitmen penuh mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap Surya Widi Alam hingga tuntas.

Menurutnya, kasus ini bukan semata persoalan individu, tetapi menyangkut muruah kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Kami hadir bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, tapi untuk memastikan hukum berjalan dan kebebasan pers tetap terlindungi. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali menimpa jurnalis lain," tegasnya.

Jayadi juga meminta Kapolres Lombok Tengah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia berharap penanganan yang transparan dan berkeadilan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi terjadi bentuk-bentuk intimidasi terhadap insan pers di masa mendatang.

Ia menjelaskan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka terdapat mekanisme hukum yang jelas, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pers bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Jika ada berita yang dianggap merugikan, silakan tempuh jalur yang benar. Jangan main intimidasi, apalagi mengancam," bebernya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan pemeriksaan terhadap empat jurnalis tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya kepolisian dalam mengungkap kasus itu. Ia berharap, dari hasil pemeriksaan tersebut akan terungkap fakta-fakta.

"Hari ini ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tentunya ini adalah agenda penting bagi penyidik untuk mengetahui peristiwa itu seperti apa sebenarnya," katanya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads