Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly, Saiun alias SA dan Nuraini alias NU, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keduanya tidak terima atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat.
"Iya, benar mengajukan praperadilan. Alasan secara akademisnya sah atau tidak penetapan tersangka itu," kata kuasa hukum kedua tersangka, Lalu Arya, Rabu (22/10/2025).
Arya menjelaskan, praperadilan itu bukan karena pihaknya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan. Ia menyebut, dalam proses penyidikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi tolak ukurnya kita di praperadilan itu, tidak ada bukti permulaan dan kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Sampai detik ini, tidak ada alat bukti yang meyakinkan saya bahwa kedua klien saya ini menjadi tersangka," ujarnya.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri itu menimbulkan keresahan. Sejak awal diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak pernah diperlihatkan alat bukti oleh penyidik.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak pernah diperlihatkan alat bukti apa pun. Terutama alat bukti yang relevan terhadap klien kami. Sehingga, kok bisa tanpa alat bukti yang relevan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Pertanyakan Motif dan Penerapan Pasal
Selain itu, Arya mengaku tidak pernah mendapat penjelasan dari Polres Lombok Barat terkait peran dan motif kedua tersangka dalam kasus tersebut.
"Apa perannya, motifnya bagaimana, kan gitu. Tidak pernah disampaikan, perannya itu terutama," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.
Dari ketiga pasal itu, pihaknya mempertanyakan penerapan Pasal 221 KUHP. "Pasal 221 ini yang menjadi pertanyaan kami. Yang mana sih sebenarnya masuknya dia ini, apakah dia (kedua tersangka) memang ada di kejadian itu, ikut melakukan, atau tidak ada di kejadian itu tetapi tahu informasinya sehingga dikenakan (pasal) 221. Itu yang tidak pernah dijelaskan oleh kepolisian," ujarnya.
Jadwal Sidang Praperadilan
Berdasarkan penelusuran detikBali di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan praperadilan kedua tersangka terdaftar pada Rabu (22/10/2025). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr, dengan termohon Polres Lombok Barat.
detikBali telah mencoba mengonfirmasi Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harap dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid terkait praperadilan tersebut, namun belum mendapat tanggapan.
Humas PN Mataram, Lalu Muh Sandi Iramaya, membenarkan adanya permohonan praperadilan itu. Ia menyebut hakim dan jadwal sidang perdana sudah ditetapkan.
"Sidang pertama Jumat 31 (Oktober 2025). Hakimnya Dian Wicayanti," tutupnya.
Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)