Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqon, diperiksa terkait korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021-2022.
Aidy tak menampik pemeriksaan dirinya tersebut. Hanya saja, Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini enggan memberikan komentar banyak.
"Hanya diperiksa soal chromebook," kata Aidy saat ditemui awak media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Aidy dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jampidsus Kejagung meminjam ruangan di Kejati NTB untuk memeriksa Aidy.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan Aidy Furqon yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung.
"Iya, diperiksa penyidik dari Jampidsus Kejagung berkaitan kasus chromebook," ucap Efrien.
Pemeriksaan Aidy Furqon masih sebagai saksi. Aidy sudah diperiksa kedua kali dalam kasus yang telah menyeret nama mantan Menristekdikti, Nadiem Makarim, tersebut. Pemeriksaan pertama pada Selasa (12/8/2025).
Efrien mengungkapkan pemeriksaan kedua kali mantan Kepala Dikbud NTB itu untuk melengkapi berkas kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun tersebut.
(hsa/hsa)