11 Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kronologi Versi Kapolri

Ricuh Laga Arema vs Persebaya

11 Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kronologi Versi Kapolri

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 06 Okt 2022 22:20 WIB
Police officers and soldiers stand amid tear gas smoke after clashes between fans during a soccer match at Kanjuruhan Stadium in Malang, East Java, Indonesia, Saturday, Oct. 1, 2022. Panic following police actions left over 100 dead, mostly trampled to death, police said Sunday. (AP Photo/Yudha Prabowo)
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Foto: AP/Yudha Prabowo
Denpasar -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 11 anggota polisi yang menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pecah. Gas air mata itu ditembakkan ke tribun selatan dan utara.

Dikutip dari detikNews, Listyo menceritakan kronologi kerusuhan pecah diawali dari beberapa suporter turun ke lapangan. Personel polisi kemudian bersiap untuk melakukan pengamanan.

"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC," ujar Sigit saat jumpa pers, di Malang, Jatim, Kamis (6/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan polisi kemudian menembakkan gas air mata. Dia menyebut ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata ke arah suporter.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," lanjut Sigit.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan tembakan gas air mata itu untuk mencegah suporter semakin banyak masuk ke lapangan.

"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," katanya.

3 Polisi Tersangka Terkait Tembakan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dari 6 tersangka itu, tiga di antaranya adalah anggota polisi.

Dikutip dari detikNews, salah satu anggota polisi yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu disebut mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata namun saat kerusuhan pecah tidak mencegahnya.

Selain itu, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H menjadi tersangka. Dia memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.




(nor/iws)

Hide Ads