3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terkait Tembakan Gas Air Mata

Ricuh Laga Arema vs Persebaya

3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terkait Tembakan Gas Air Mata

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 06 Okt 2022 21:59 WIB
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Foto: ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO
Denpasar -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dari 6 tersangka itu, tiga di antaranya adalah anggota polisi.

Dikutip dari detikNews, salah satu anggota polisi yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu disebut mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata namun saat kerusuhan pecah tidak mencegahnya.

Selain itu, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H menjadi tersangka. Dia berperan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Dia juga berperan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.

Ketua Panpel dan Dirut PT LIB Tersangka

Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Saudara AH selaku ketua Panpel," ungkap Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Selain, Haris, TGIPF juga menetapkan tersangka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno. Total ada 6 orang yang jadi tersangka. Mereka dinilai merupakan orang yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat meninggal 131 korban jiwa.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).

Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.

Polri Usut Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Polri terus memeriksa sejumlah polisi. Data per hari kemarin, ada anggota Polri yang diperiksa berjumlah 31.

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.

"Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar," ujarnya.




(nor/iws)

Hide Ads