Tamu Redaksi

Bawaslu Bali Soroti Spanduk 'Coblos Si Gundul' Jelang Masa Tenang Pilkada

Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 22 Nov 2024 17:32 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, berkunjung ke kantor detikBali, Jumat (22/11/2024). (Suryawan/detikBali)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali menyoroti masifnya pemasangan spanduk menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Spanduk 'coblos si gundul' tak luput dari perhatian Bawaslu Bali.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan masa tenang Pilkada 2024 menjadi atensi, terutama dalam pengawasan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Harapannya, masa tenang Pilkada 2024 bersih dari APK.

"Pada saat proses masa tenang ini yang menjadi atensi kami yang pertama tentu pengawasan terkait alat peraga yang masih terpasang sehingga betul-betul clear nanti di masa tenang, nggak ada lagi alat peraga. Dan juga kan secara masif ada spanduk-spanduk yang bertulisan '(coblos) si gundul' dan sebagainya," ungkap Agus saat berkunjung ke kantor detikBali, Jumat (22/11/2024).

Agus menegaskan telah menginstruksikan jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota se-Bali untuk mendata spanduk-spanduk yang masih terpasang. Data itu kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu Bali juga akan menyampaikan data itu ke KPU Bali. Harapannya, KPU Bali dan kabupaten/kota bisa berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti APK yang masih terpasang.

Agus juga menegaskan Bawaslu Bali telah memberikan imbauan kepada peserta Pilkada 2024, baik pasangan calon (paslon) dan tim kampanye, untuk menurunkan APK secara mandiri sebelum masa tenang. Namun, jika hal itu tidak dilakukan, maka akan dicopot oleh KPU, Bawaslu, bersama Satpol PP.

"Nanti kami (Bawaslu Bali) terlibat juga dalam proses-proses kegiatan penurunan alat peraga (kampanye) ini. Dan kami sudah menerima surat dari KPU terkait penertiban alat peraga di tanggal 24," ungkap Agus.



Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"

(iws/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork